Hore! Tunjangan PNS Cair, Cek Skema Pencairannya Mulai dari Besaran hingga Rinciannya

Kabar gembira untuk PNS, Presiden Jokowi baru-baru ini menerbitkan peraturan presiden tentang tunjangan.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Tribunnews.com
Ilustrasi. 

- Pemetaan Mutu Pendidikan

- Pendampingan Satuan Pendidikan

- Pembimbingan Satuan Pendidikan

- Supervisi Pendidikan

- dan/atau Pengembangan Model penjaminan mutu pendidikan.

PNS Widyaprada akan mendapatkan tunjangan setiap bulannya.

Anggarannya akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS Widyaprada di instansi pusat.

Sedangkan PNS Widyaprada yang bertugas di daerah, tunjangannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sementara nominal tunjangan yang akan diberikan, yaitu:

- Widyaprada Ahli Utama Rp2,02 juta

- Widyaprada Ahli Madya Rp1,38 juta

- Widyaprada Ahli Muda Rp1,1 juta

- Widyaprada Ahli Pertama Rp540.000

Namun, pemberian tunjangan bisa dihentikan jika PNS tersebut diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain.

Atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved