Aturan Baru Naik Mobil dan Motor di Masa Pandemi Covid-19 di Bulan November
Perubahan kebijakan tersebut merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Editor:
Madrosid
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Sejumlah pengendara di kawasan rambu lalu lintas dilarang putar balik (U-Turn) di Jalan Sultan Abdurrahman, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (15/3/2018) siang.
Perubahan kebijakan tersebut merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri," katanya.
Lebih lanjut, Muhadjir menyatakan bahwa perubahan tersebut berdasar pada usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Sama dengan yang sudah diberlakukan dengan wilayah di luar Jawa dan Bali sesuai dengan usulan dari bapak mendagri," ujarnya.
Syarat perjalanan menggunakan moda tranportasi udara di Jawa-Bali tersebut kata Muhadjir sama dengan syarat penerbangan non Jawa-Bali.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Perjalanan Darat Terbaru: Naik Mobil/Motor Jarak 250 Km Wajib PCR/Antigen"
Tags
naik mobil dan motor
mobil
motor
jarak tempuh
aturan naik mobil
aturan naik motor
jarak 250 km
Tribunpontianak.co.id
Rekomendasi untuk Anda