Aturan Baru Naik Mobil dan Motor di Masa Pandemi Covid-19 di Bulan November

Perubahan kebijakan tersebut merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Sejumlah pengendara di kawasan rambu lalu lintas dilarang putar balik (U-Turn) di Jalan Sultan Abdurrahman, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (15/3/2018) siang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru juga diterapkan kali ini, tidak hanya bagi pengguna transportasi udara.

Bagi pengguna mobil atau motor juga memiliki aturan baru yang mulai berjalan sejak tanggal 27 Oktober 2021 kemarin.

Setiap pengguna transportasi jalur darat harus memenuhi sistem aturan prokes dari Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub).

Aturan terbaru kepada pengguna mobil dan motor ini sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 yang berlaku efektif mulai 27 Oktober 2021.

Peraturan tersebut berlaku bagi pengguna mobil dan motor yang memenuhi waktu dan jarak tempuh tertentu.

Ketentuan Pengguna Mobil dan Motor

Jika hendak menempuh jarak minimal 250 kilometer atau perjalanan selam 4 jam perjalanan.

Maka diwajibkan membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama.

Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau

Hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

Jenis kendaraan transportasi darat yang digunakan motor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum.

Aturan Baru Naik Kereta Api Berlaku sampai 1 November 2021, Anak Bawah 12 Tahun Sudah Boleh?

Transportasi Udara

Sedangkan bagi pengguna transportasi udara atau pesawat aturan disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin 1 November 2021.

"Kemudian untuk perjalanan akan ada perubahan, perjalanan udara wilayah Jawa dan Bali tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes Antigen," kata Menko PMK.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved