Aturan Baru Naik Mobil dan Motor di Masa Pandemi Covid-19 di Bulan November
Perubahan kebijakan tersebut merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru juga diterapkan kali ini, tidak hanya bagi pengguna transportasi udara.
Bagi pengguna mobil atau motor juga memiliki aturan baru yang mulai berjalan sejak tanggal 27 Oktober 2021 kemarin.
Setiap pengguna transportasi jalur darat harus memenuhi sistem aturan prokes dari Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub).
Aturan terbaru kepada pengguna mobil dan motor ini sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 yang berlaku efektif mulai 27 Oktober 2021.
Peraturan tersebut berlaku bagi pengguna mobil dan motor yang memenuhi waktu dan jarak tempuh tertentu.
Ketentuan Pengguna Mobil dan Motor
Jika hendak menempuh jarak minimal 250 kilometer atau perjalanan selam 4 jam perjalanan.
Maka diwajibkan membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
Kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama.
Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
Hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
Jenis kendaraan transportasi darat yang digunakan motor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum.
• Aturan Baru Naik Kereta Api Berlaku sampai 1 November 2021, Anak Bawah 12 Tahun Sudah Boleh?
Transportasi Udara
Sedangkan bagi pengguna transportasi udara atau pesawat aturan disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin 1 November 2021.
"Kemudian untuk perjalanan akan ada perubahan, perjalanan udara wilayah Jawa dan Bali tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes Antigen," kata Menko PMK.