Penanganan Covid

Aturan Terbaru Naik Pesawat yang Berlaku Mulai Rabu 27 Oktober hingga Senin 1 November 2021

Dalam Inmendagri tersebut, calon penumpang pesawat udara wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam atau H-2 sebelum keberangkatan.

Editor: Nasaruddin
WARTA KOTA/Nur Icsha
Suasana arena Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, terlihat lengang, Rabu (1/4/2020). Pemerintah memberlakukan larangan masuk bagi WNA yang berlaku mulai Kamis 2 April 2020 hingga batas waktu yang tidak ditentukan, bahkan sejumlah maskapai penerbangan mengcancel penerbangannya. Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru terkait syarat penerbangan domestik di Indonesia. 

- Tes PCR (H-3) untuk pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali

- Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama

Kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali Level 1

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh yakni pesawat udara wajib:

- Tes PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali

- Tes PCR (H-3) untuk pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali

- Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

__________

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tes PCR untuk Naik Pesawat Boleh 3x24 Jam"
Penulis : Ni Nyoman Wira Widyanti
Editor : Ni Nyoman Wira Widyanti

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved