Penanganan Covid
Aturan Terbaru Naik Pesawat yang Berlaku Mulai Rabu 27 Oktober hingga Senin 1 November 2021
Dalam Inmendagri tersebut, calon penumpang pesawat udara wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam atau H-2 sebelum keberangkatan.
Editor:
Nasaruddin
WARTA KOTA/Nur Icsha
Suasana arena Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, terlihat lengang, Rabu (1/4/2020). Pemerintah memberlakukan larangan masuk bagi WNA yang berlaku mulai Kamis 2 April 2020 hingga batas waktu yang tidak ditentukan, bahkan sejumlah maskapai penerbangan mengcancel penerbangannya. Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru terkait syarat penerbangan domestik di Indonesia.
- Tes PCR (H-3) untuk pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali
- Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama
Kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali Level 1
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh yakni pesawat udara wajib:
- Tes PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali
- Tes PCR (H-3) untuk pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali
- Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
__________
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tes PCR untuk Naik Pesawat Boleh 3x24 Jam"
Penulis : Ni Nyoman Wira Widyanti
Editor : Ni Nyoman Wira Widyanti