Cara Daftar dan Pilih Formasi PPPK Guru 2021 Tahap 2 di sscasn.bkn.go.id & Jadwal Seleksi Kompetensi

Pendaftaran dan pemilihan formasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 tahap 2 sudah dimulai.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Instagram
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara daftar dan pilih formasi guru PPPK 2021 di website sscasn.bkn.go.id

Pendaftaran dan pemilihan formasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 tahap 2 sudah dimulai.

Sesuai pengumuman di website gurupppk.kemdikbud.go.id, pendaftaran dan pemilihan formasi PPPK Guru 2021 tahap 2 dimulai sejak 24 Oktober 2021.

Pemilihan formasi PPPK Guru 2021 dijadwalkan berlangsung hingga 30 Oktober 2021

Sama seperti mekanisme pada tahap 1, pendaftaran dan pemilihan formasi PPPK Guru 2021 tahap 2 dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id

Kisi-kisi Materi SKB CPNS dan PPPK 2021 Lengkap Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil Tes SKD 2021

Melansir laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id, portal SSCASN digunakan sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK Guru. Sehingga, bagi peserta yang sudah pernah mendaftar dan memiliki akun SSCASN, tidak perlu melakukan pendaftaran ulang.

Mekanisme seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2

Tahapan awal yang harus dilakukan dalam seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2 adalah memilih formasi.

Hal ini turut didukung dengan pernyataan Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani, mengenai mekanisme pendaftaran seleksi tahap 2.

"Bagi peserta yang belum maupun sudah lulus melewati (nilai ambang batas) NAB tetapi belum mendapat formasi, silakan daftar lalu memilih formasi lagi di SSCN BKN," ujar Nunuk, dikutip dari laman kemdikbud.go.id, 15 Oktober 2021.

Berikut mekanisme seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2 menurut penjelasan Nunuk:

- Peserta mendaftarkan formasi melalui ke sscasn.bkn.go.id sebagai bukti mengikuti ujian PPPK Guru 2021 tahap 2

- Peserta boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan

- Peserta akan memperoleh lokasi dan jadwal ujian setelah melakukan pendaftaran

- Peserta melakukan cetak kartu peserta ujian Jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai yang sudah diperoleh pada ujian 1, yang sudah melebihi ambang batas, itu masih bisa digunakan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved