Syarat Terbaru Naik Pesawat Mulai Hari Ini Masih Perlu PCR? Anak 12 Tahun Kini Sudah Boleh Terbang
Aturan Naik Pesawat Terbaru 2021 memperboleh kan anak usi di bawah 12 tahun dan apakah masih perlu hasil tes PCR?
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan Naik Pesawat Terbaru 2021 memperboleh kan anak usi di bawah 12 tahun dan apakah masih perlu hasil tes PCR?
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan penyesuaian aturan untuk penumpang pesawat.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 dan mulai berlaku hari ini, Minggu 24 Oktober 2021.
Berikut rinciannya:
1. Kartu vaksin
Pertama, penumpang pesawat dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Bali, antar-kota di Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai daerah PPKM Level 4 dan 3, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
• Tarif PCR Terbaru 2021 - Syarat Wajib di Aturan Baru Naik Pesawat PPKM Sampai 1 Novemver
Sebagai catatan, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dalam poin pertama di atas tidak berlaku bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.
Selain itu, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid juga tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
2. Syarat wajib PCR
- Kedua, penumpang pesawat juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Ketiga, untuk penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah PPKM Level 1 dan 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam keberangkatan.
Penumpang kategori kedua ini juga bisa menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Syaratnya, pelaku perjalanan tersebut harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
3. Penumpang di bawah 12 tahun
Keempat, untuk pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19.
Kelima, penumpang pesawat wajib mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan.
• BERUBAH! Aturan Jam Kerja PNS Terbaru 2021 yang Wajib WFH dan WFO di Wilayah PPKM Level 1-4
4. Kapasitas maksimal penumpang 70 persen
Selama pemberlakuan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 ini, pesawat kategori jet transport narrow body dan wide body, wajib melakukan pengaturan kursi dengan maksimal 70 persen dari kapasitas angkut.
Pihak maskapai juga harus tetap menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.
Maskapai juga tidak boleh memberikan makanan dan minuman kepada penumpang di dalam penerbangan yang berdurasi di bawah 2 jam, kecuali untuk kepentingan medis.
Pemberian makanan dan minuman sesuai dengan kelompok pelayanan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal diberikan pada saat penumpang turun dari pesawat udara.
Untuk kapasitas bandar udara, ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal.
Operasional bandar udara juga dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing, serta tetap melayani operasional karena kondisi tertentu, seperti angkutan logistik, kepentingan darurat, dan technical landing.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Terbaru Naik Pesawat yang Mulai Berlaku Hari Ini"