Pendapatan Daerah Kota Pontianak 2022 Ditargetkan Rp1,82 Triliun atau Naik 2,6 Persen dari 2021
Selanjutnya, untuk total belanja daerah tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp1,82 triliun atau menurun Rp53,69 miliar atau jika di presentasikan turun 2,8
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO. ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, bahwa target APBD tahun 2022 ini akan meningkat dibandingkan dengan tahun 2021.
Secara umum ia sampaikan dalam struktur RAPBD Kota Pontianak tahun 2022 terdapat tiga kelompok, diantaranya adalah Pendapatan Daerah, Belanja daerah dan pembiayaan Daerah.
Secara rinci dalam rapat Paripurna ke 5 masa persidangan 1 tahun 2021-2022 tentang Pidato Walikota terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Pontianak tentang APBD Kota Pontianak tahun 2022, di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa 25 Oktober 2021. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebutkan, untuk pendapatan daerah pada tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp1,82 triliun atau meningkat sebesar Rp46,87 miliar atau naik 2,6 persen jika dibandingkan dengan pendapatan daerah tahun 2021 yaitu Rp1,77 triliun.
Selanjutnya, untuk total belanja daerah tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp1,82 triliun atau menurun Rp53,69 miliar atau jika di presentasikan turun 2,87 persen dibandingkan dengan APBD tahun 2021 yaitu Rp1,87 triliun.
"Secara umum volume RAPBD pemkot pontianak tahun 2022 adalah sebesar Rp1,87 triliun, jika dibandingkan dengan volume APBD tahun 2021 yaitu Rp91,91 triliun maka mengalami penurunan 2,02 persen, " ujarnya saat rapat Paripurna.
Kemudian terkait dengan struktur kelompok pembiayaan yang terbagi menjadi dua bagian yaitu penerimaan biaya dan pengeluaran biaya. Edi memaparkan, jika untuk penerimaan biaya di targetkan Rp58,55 miliar yang terdiri sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (2021) diproyeksi anggaran sebesar Rp58,55 M dan Penerimaan kembali pemberian pinjaman sebesar Rp50 juta.
• Sampaikan Draf APBD 2022, Wabup Targetkan Pendapatan Daerah Rp 1,76 Triliun
Sedangkan, jika dari sisi pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal atau investasi pemerintah Daerah dianggarkan Rp15 miliar dan pembayaran pokok utama Rp45 miliar.
"Dari ketiga komponen RAPBD tahun 2022 tersebut maka diperkirakan RAPBD tahun 2022 untuk pendapatan daerah sebesar 1,82 triliun, belanja daerah sebesar Rp1,82 t, penerimaan pembiayaan Rp58,55 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp60 miliar, " jelasnya.
Edi mengatakan, terdapat beberapa penyesuaian dalam struktur RAPBD Kota Pontianak tahun 2022 sehingga memperngaruhi besaraan volume RAPBD terhadap dana transfer daerah dan dana desa tahun 2022 yaitu dana DAU, DAK, BBH, baik sisi pendapatan maupun belanja daerah berdasarkan rekonsiliasi pemerintah kota Pontianak dengan kementerian keuangan RI sehingga RAPBD tahun 2022 dapat mengalami defisit sebesar Rp55,9 m.
"Untuk itu, kami berharap dapat dibahas bersama dalam pembahasan formal antara badan anggaran DPRD kota Pontianak dengan tim BAPD kota Pontianak. Saya berharap pembahasan RAPBD bisa berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan sehingga APBD tahun 2022 bisa diterapkan paling lama November 2021," ungkapnya.
Pemaparan tersebut sebagai wujud transparansi dan akuntabel Pemerintahan Kota Pontianak dalam pengelolaan APBD.
Menurut Edi, pelaksanaan pembangunan dalam kurun waktu lebih dari satu dekade terkahir ini telah mengalami peningkatan dan kemajuan yang cukup pesat di berbagai bidang, baik di bidang infrastruktur perkotaan, sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan maupun pelayanan publik lainnya yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dalam upaya pengelolaan pendapatan daerah, lanjut Wako Edi, Pemerintah Kota Pontianak terus melakukan upaya peningkatan dengan memerhatikan peranan dunia usaha, iklim dan situasi dan kondisi yang kondusif maupun pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak yang merupakan Kota perdagangan dan jasa.
"Dari aspek belanja daerah, pemerintah Kota terus fokus membangun dan meningkatkan pelayanan publik, kualitas pendidikan, perbaikan mutu kesehatan dan infrastruktur perkotaan, serta perbaikan lingkungan permukiman dan perumahan, pariwisata serta lingkungan hidup dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, " jelasnya.
Dalam pengelolaan dan tanggung jawab anggaran, pihaknya terus dilakukan pembinaan sehinngga Kota Pontianak dari tahun 2011 hingga 2021 ini mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Hal ini diharapkan dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan.