Aturan PNS KDRT - Istri Berhak Tuntut Setengah Gaji Suami ASN yang Ajukan Cerai
Aturan atau sanksi bagi PNS yang melakukan KDRT mengatur tentang hak-hak yang diperoleh hingga terjadinya perceraian.
Editor:
Rizky Zulham
Selain itu, hak mendapatkan gaji mantan suami yang bekerja sebagai PNS juga akan hilang, jika bekas istri di kemudian hari kembali menikah.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 8 ayat (7) yang berbunyi:
“Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi,".
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami PNS Lakukan KDRT, Istri Bisa Tuntut Setengah Gaji"
Berita Terkait