Upaya Perlindungan Habitat Orangutan Melalui Skema Perhutanan Sosial
Populasi Orangutan saat ini semakin menurun. Berdasarkan IUCN redlist, Orangutan dikategorikan sebagai satwa yang sangat terancam punah secara global
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Hamdan Darsani
Citizen Reporter
Andre Ronaldo - Botanis Yayasan Palung
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Berdasarkan PHVA Orangutan tahun 2016 populasi Orangutan saat ini diperkirakan terdapat 71.820 individu yang tersisa di Pulau Sumatera dan Borneo (Kalimantan, Sabah, dan Serawak) di habitat seluas 181.773 km².
Populasi Orangutan pada kawasan Taman Nasional Gunung Palung diperkirakan mencapai 2500 individu, dengan kepadatan Orangutan rata-rata adalah 3 individu/km², dengan kepadatan berkisar dari 2,4 individu/km² pada habitat hutan pegunungan, sampai 4,1 individu/km² pada habitat hutan rawa gambut primer (Johnson et al., 2005).
Populasi Orangutan saat ini semakin menurun. Berdasarkan IUCN redlist, Orangutan dikategorikan sebagai satwa yang sangat terancam punah secara global (critically endangered).
Penyebab utama berkurangnya populasi Orangutan adalah karena kehilangan habitat akibat pembukaan wilayah hutan dan kebakaran hutan. Selain itu ada faktor gangguan dari aktifitas manusia seperti perburuan liar dan illegal logging.
• Dua Kapal Nelayan Terbakar di Dermaga Sukabangun Ketapang, Polisi Beberkan Penyebab Kebakaran
Habitat Orangutan umumnya berupa hutan dataran rendah rawa gambut hingga perbukitan yang memiliki ketersediaan pohon makanan yang melimpah dan bebas dari gangguan. Kondisi ini mendorong kegiatan konservasi Orangutan berfokus pada perlindungan habitat.
Yayasan Palung merupakan lembaga non-profit yang bergerak dibidang konservasi Orangutan dan habitatnya. Adapun wilayah kerja Yayasan Palung yaitu wilayah yang berada di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara, terutama wilayah sekitar Taman Nasional Gunung Palung.
Salah satu upaya Yayasan Palung dalam konservasi Orangutan adalah perlindungan habitat Orangutan melalui skema perhutanan sosial.
Update Informasi Seputar Kabupaten Ketapang
Skema perhutanan sosial yang digunakan adalah dengan dibentuknya hutan desa pada daerah yang diperkirakan menjadi habitat bagi Orangutan.
Dengan adanya hutan desa, masyarakat diberikan hak pengelolaan hutan yang bertujuan agar masyarakat bisa sejahtera dan hutan tetap lestari.
Hutan desa memiliki peran penting dalam upaya mendukung kelestarian keragaman hayati, termasuk kelangsungan hidup berbagai jenis kehidupan satwa liar. Harapannya masyarakat sekitar hutan juga ikut berperan dalam upaya konservasi Orangutan.
Saat ini, Yayasan Palung memiliki tujuh hutan desa binaan, diantaranya adalah hutan desa Batu Barat Jaya, Padu Banjar, Pulau Kumbang, Pemangkat, Nipah Kuning, Penjalaan dan Rantau Panjang.
Ketujuh hutan desa tersebut berada di wilayah administrasi kecamatan Simpang Hilir, kabupaten Kayong Utara.
Hutan desa tersebut terbagi menjadi tiga lanskap bila dilihat dari letak lokasinya : (1) Lanskap hutan produksi Batu Barat Jaya, (2) Lanskap hutan lindung gambut Sungai Paduan (hutan desa Padu Banjar, Nipah Kuning, Pemangkat, Pulau Kumbang), (3) lanskap hutan produksi Sungai Purang (hutan desa Penjalaan dan Rantau Panjang).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/botanis-yayasan-palung-andre-ronaldo-sdf-sd-sd.jpg)