Aturan Baru PNS Boleh Poligami dan Cerai tapi Harus Izin Atasan atau Sanksi Berat Menanti
Aturan Baru PNS sekarang boleh berpoligami dan bercerai asal dapat izin dari atasan di instansi tempatnya bertugas.
Dalam arti, jika PNS pria ingin melakukan poligami, maka dilarang baginya untuk menikahi PNS wanita untuk jadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Aturan memiliki pasangan lebih dari satu hanya berlaku untuk PNS pria atau poligami.
Ada larangan bagi PNS wanita memiliki pasangan lebih dari satu atau poliandri.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyidang 83 PNS pada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang dianggap melanggar peraturan disiplin.
Dalam sidang tersebut, diputuskan sebanyak 73 PNS dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).
“Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang,” ujar Tjahjo dalam keterangannya.
Adapun pelanggaran yang dilakukan para PNS tersebut, yakni sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari hingga poligami tanpa izin.
Tjahjo berpesan agar Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) agar tetap berpegang pada tiga pertimbangan, yaitu kepada putusan pimpinan, pengaduan-pengaduan para pihak, dan putusan pengadilan.
Anggota BAPEK juga harus konsisten dan objektif sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik.
Selain itu, Tjahjo menekankan bahwa sanksi tegas akan diberikan terhadap pegawai yang terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau kasus calo CPNS.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat bagi PNS yang Ingin Poligami"