Waspadai Dua Modus Mafia Tanah yang Sudah Pernah Terjadi
Menurutnya, satu di antara yang membuat banyak masyarakat menjadi korban dari mafia tanah adalah dengan modus berpura-pura membeli rumah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengingatkan untuk berhati-hati dengan modus yang dilakukan mafia tanah.
Menurutnya, satu di antara yang membuat banyak masyarakat menjadi korban dari mafia tanah adalah dengan modus berpura-pura membeli rumah.
Hal ini, menimpa keluarga mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal.
"Mafia tanah datang pura-pura ingin membeli rumah," ujar Sofyan dalam konferensi pers virtual, Senin 18 Oktober 2021.
• Berantas Mafia Tanah, Kakanwil BPN Kalbar Optimis 2025 Bidang Pertanahan di Kalbar Bersertifikat
Karena dia membeli rumah, mafia tanah ini meminta sertifikat sang pemilik dan kemudian dipalsukan.
Agar si pemilik yakin, mafia tanah kemudian melakukan modus kedua yaitu dengan memberikan down payment (DP) atau uang muka sebagai tanda jadi.
"Harga rumah Rp 20 miliar, dikasih uang muka Rp 1 miliar, kemudian (mafia tanah) diberikan pinjaman sertifikatnya," lanjutnya.
Oleh karena itu, Sofyan mengingatkan masyarakat yang tidak memiliki pengalaman dalam jual-beli rumah tidak melakukannya sendiri, kecuali jika pembeli rumah sudah dikenal.
"Karena, nanti jangan-jangan datang (pembeli) itu adalah bagian mafia tanah. Hati-hati," tegas Sofyan.
Jika menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pun harus hati-hati karena banyak dari mereka yang menjadi bagian dari mafia tanah.
Namun demikian masyarakat tak perlu khawatir, karena PPAT yang terlibat dalam bagian mafia tanah akan dipecat dari jabatannya jika ketahuan.
Sebaiknya, jika masyarakat ingin mengecek tanah, jangan melepaskannya kepada pihak ketiga karena bisa dipalsukan.
Sofyan juga mewanti-wanti mafia tanah agar tidak melancarkan aksinya karena Pemerintah akan memonitor atau memantau dan melakukan berbagai upaya untuk menggagalkannya.
"Prinsip saya kepada teman-teman, nggak boleh mafia tanah menang. Karena kalau menang, itu repot kita semua," ujar Sofyan.
Maka dari itu, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta berkoordinasi dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MK).