Gaji PNS Naik Tahun Depan? Berikut Rincian Terbaru Postur APBN 2022 yang Baru Disahkan

Kabar terbaru untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kenaikan gaji, THR hingga pencairan Gaji ke-13.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi. 

Pendapatan Negara dalam APBN tahun 2022 direncanakan sebesar Rp1.846,1 triliun, yang bersumber dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp1.510,0 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp335,6 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp0,6 triliun.

Target penerimaan perpajakan tahun 2022 sebesar Rp1.510,0 triliun tersebut lebih tinggi Rp3,1 triliun dari target perpajakan yang diusulkan dalam RAPBN 2022 yang terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp1.265,0 triliun dan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp245,0 triliun.

Target Pendapatan Negara tersebut mempertimbangkan berbagai faktor antara lain, prospek pemulihan ekonomi, iklim investasi, dan daya saing usaha, serta kapasitas perekonomian.

Di sisi lain, kontribusi PNBP terhadap APBN akan terus dioptimalkan dengan pengelolaan yang semakin membaik.

Peran PNBP sebagai instrumen kebijakan sektoral melalui fungsi regulatory, juga akan didorong terutama dalam mendukung aktivitas ekonomi, investasi, serta pelayanan kepada masyarakat.

Belanja Pemerintah Pusat dalam APBN tahun 2022 disepakati sebesar Rp1.944,5 triliun, meningkat Rp6,3 triliun dari usulan Pemerintah dalam RAPBN 2022 sebesar Rp1.938,3 triliun.

Sejalan dengan tema kebijakan fiskal yaitu Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural, kebijakan dan alokasi anggaran belanja pemerintah pusat dalam APBN tahun 2022 diarahkan untuk meningkatkan kualitas SDM.

Melalui pembangunan bidang kesehatan, perlindungan sosial, dan pendidikan, serta prioritas pembangunan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, yaitu bidang infrastruktur, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), ketahanan pangan, dan pariwisata.

Bidang Kesehatan diarahkan untuk lanjutan penanganan Covid-19, penguatan kualitas kesehatan, dan reformasi sistem kesehatan. Reformasi sistem kesehatan dilakukan melalui transformasi layanan primer

(a.l: penguatan Puskesmas, penguatan fungsi promotif dan preventif), transformasi layanan rujukan

(a.l akreditasi RS), transformasi ketahanan kesehatan

(a.l: peningkatan kemandirian farmasi dan alkes), peningkatan kualitas dan redistribusi tenaga kesehatan, serta pengembangan TI dalam layanan kesehatan.

Bidang Perlindungan Sosial diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, mempercepat penurunan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan pembangunan SDM jangka Panjang.

Beberapa kegiatan strategis yang akan dilakukan mencakup melanjutkan penyempurnaan DTKS dan menyinergikan dengan berbagai data terkait, mendukung reformasi perlinsos secara bertahap dan terukur, serta peningkatan kualitas implementasi program perlinsos dan pengembangan skema perlinsos adaptif

Bidang Pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia sebagai modal utama pembangunan nasional.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved