NIK Warga Kayong Utara Diketahui Tak Aktif Saat Vaksinasi COVID-19, Disdukcapil KKU Beri Penjelasan

Masyarakat yang ingin melakukan pengurusan langsung untuk mengaktifkan kembali NIK-nya silahkan langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan S

Penulis: Zulfikri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat. Selasa 19 Oktober 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara, Aslinda menuturkan berkaitan dengan pengurusan mengaktifkan kembali NIK yang sudah nonaktif itu bisa dilakukan dan langsung segera menuju kantor Disdukcapil.

Masyarakat yang ingin melakukan pengurusan langsung untuk mengaktifkan kembali NIK-nya silahkan langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara, maka petugas agar segera melakukan tindak lanjut.

"Ini sebenarnya jika mereka (masyarakat) melakukan pengurusan langsung kepada Dukcapil, bisa kita langsung aktifkan," kata Aslinda, Selasa 19 Oktober 2021.

Diskes dan Keluarga Berencana Kayong Utara Temukan NIK Masyarakat Tak Aktif Saat Vaksinasi

Aslinda mengungkapkan, NIK yang tidak aktif itu dianggap tidak melakukan pembaharuan data pribadi secara detail maka dianggap sudah tidak aktif lagi.

"Selama inikan untuk NIK yang tidak aktif itu karena, dianggap beberapa tahun tidak melakukan update data. Jadi dianggap mereka sudah tidak aktif," terangnya.

Dari NIK yang nonaktif ini, bisa dilakukan untuk mengaktifkan kembali dengan datan langsung ke kantor. Dengan waktu yang tidak terlalu lama untuk mengaktifkan NIK ini.

"Bisa diaktifkan kembali di Dukcapil, itu sebentar saja sebenarnya bisa diaktifkan," tukasnya. (*)

Update Informasi Seputar Kabupaten Kayong Utara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved