Cara Lapor BOS Online Kemendikbud.go.id Pertahapan dan Mekanisme Pencairan

Untuk mendapatkan akun Dapodik, pihak satuan pendidikan dapat langsung menghubungi operator Dapodik sekolah masing-masing

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / netgoogle
Cara lapor dana BOS secara Online 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) disalurkan ke setiap sekolah setiap bulan.

Setiap sekolah yang menerima BOS diharuskan untuk menyampaikan laporan ke Kemendikbud.

Laporan tersebut akan berpengaruh terhadap pencairan pada tahap selanjut.

Adapun laporan itu meliputi dana anggaran yang dipergunakan untuk operasional sekolah secara terperinci.

Bentuknya merupakan jumlah dan pos anggaran yang dipergunakan.

Sebelumnya laporan yang dibuat dan disetorkan secara fisik, namun belakang seiring perkembangan teknologi sudah bisa dilaksanakan secara online.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Permendikbud No 8 Pasal 6 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah.

Sekolah diketahui tidak mengirimkan laporan BOS online, maka Pemerintah tidak akan menyaluran bantuan dana BOS untuk tahap selanjutnya.

Pasalnya, laporan dana BOS bertujuan agar Pemerintah dapat memastikan kalau penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah telah digunakan dengan tepat yaitu untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.

Dalam pelaporan BOS harus dilakukan oleh Bendahara BOS di sekolah yaitu pihak yang ditunjuk untuk mendapat tugas tambahan dari kepala sekolah.

Untuk mendapatkan akun Dapodik, pihak satuan pendidikan dapat langsung menghubungi operator Dapodik sekolah masing-masing.

Operator Dapodik kemudian akan memberikan akun dan password satuan pendidikan untuk digunakan di SIPLah.

Plt Kadisdikbud Singkawang Instruksikan Sekolah Prioritaskan Dana BOS untuk Fasilitas Prokes

Tahapan buat laporan Dana Bos

- Akses situs resmi https://bos.kemdikbud.go.id/portal/welcome.

- Kemudian ogin dengan memasukkan username dan password Dapodik, lalu klik tombol Login.

- Setelah berhasil login, kamu akan masuk ke halaman Dashboard lapor BOS.

- Pada halaman tersebut terdapat menu yang terletak di bagian samping yaitu Profil Sekolah, Lapor dan Logout.

- Klik menu Lapor dan pilih Tambah untuk mengirimkan pelaporan dana BOS.

- Pilih tahun Anggaran dan Triwulan.

- Isi Penerimaan Dana pada form yang sudah tersedia, seperti:

- Jumlah dana BOS yang diterima

- Sisa triwulan

- Total dana diterima

- Isi Penggunaan Dana per Komponen yang terdiri dari:

- Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru

- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler siswa

- Kegiatan ulangan dan ujian

- Pengelolaan sekolah

- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

- Pengembangan manajemen sekolah

- Langganan daya dan jasa

- Pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah

- Pembayaran honor

- Pembelian/perawatan alat multimedia pembelajaran

- Dan lain sebagainya.

- Klik tombol Proses jika sudah selesai melakukan pengisian.

Proses Pencairan dana BOS

Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, mekanisme pencairan dana BOS ada 3 tahapan berdasarkan pelaporan yang dilakukan.

- Tahap I cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap II tahun sebelumnya

- Tahap II cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap III tahun sebelumnya

- Tahap III cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap I tahun anggaran.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved