Syarat Penumpang Pesawat Terbaru di Aturan PPKM untuk Semua Maskapai, Masih Perlu PCR?

Hari ini, Senin 18 Oktober 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM akan berakhir.

Editor: Rizky Zulham
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat Baru Penumpang Pesawat di Masa PPKM terbaru untuk semua maskapai penerbangan apakah masih perlu PCR?

Hari ini, Senin 18 Oktober 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM akan berakhir.

Perpanjangan aturan ini masih akan menunggu keputusan pemerintah.

Sejak diterapkan pertama kali pada 3 Juli 2021 lalu, PPKM telah menunjukkan hasil yang signifikan.

Kasus Covid-19 pun terus melandai dan terkendali.

PPKM Resmi Berakhir Senin 18 Oktober 2021, Setop atau Diperpanjang Lagi?

Sejumlah wilayah di Indonesia pun sudah banyak yang masuk ke level 1 dan 2.

Artinya, PPKM memberikan hasil yang signifikan terhadap pengendalian Covid-19 di Tanah Air.

Selama PPKM, mobilitas masyarakat dibatasi, termasuk bila ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum seperti pesawat.

Umumnya, aturan perjalanan udara menggunakan pesawat jauh lebih ketat dibanding perjalanan darat dan laut.

Hingga kini, sejumlah maskapai pesawat tetap memberlakukan persyaratan selama PPKM diperpanjang.

Syarat perjalanan dengan maskapai ini mengacu pada aturan sesuai Instruksi Kementrian Dalam Negeri.

Untuk penerbangan sesama wilayah Jawa-Bali tidak membutuhkan PCR, melainkan hanya rapid antigen bila sudah menerima 2 kali dosis vaksin.

Sebaliknya, bila hanya menerina 1 kali dosis vaksin, masih harus melampirkan hasil tes negatif PCR.

Adapun Provinsi Kepri saat ini sudah memasuki level 1.

Berikut beberapa syarat penerbangan dari tiga maskapai di Indonesia, yaitu Lion Air, Garuda Indonesia, dan Citilink.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved