Bulan Inklusi Keuangan 2021
Simak Karakteristik Fintech Lending Menurut OJK Agar Tak Terperangkap dengan Pinjaman Online
Kemudian risiko kredit pada pemberi dana ditanggung langsung oleh pemilik dana. Platform fintech lending tidak memberikan jaminan pendanaan macet.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Bagian Perizinan Financial Technology OJK RI, Riadi Zulfan mengatakan beberapa karakteristik Fintech Lending dalam Webinar Bulan Inklusi Keuangan OJK Kalbar, Senin 18 Oktober 2021
"Karakteristik yang pertama ialah dana tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dana milik pemberi dana (lender) tidak dijamin oleh LPS dalam hal platform gagal (berhenti beroperasi) atau penerima dana tidak mengembalikan dana pinjaman," ujar Riadi Zulfan
Kemudian risiko kredit pada pemberi dana ditanggung langsung oleh pemilik dana. Platform fintech lending tidak memberikan jaminan pendanaan macet.
• OJK Ungkap Adanya Stigma Pinjaman Online di Tengah Masyarakat
“Platform bertanggung jawab melakukan penagihan berdasarkan perjanjian,” ujarnya.
Risiko pendanaan relatif tinggi. Proses dilakukan cepat dengan dokumen pendukung yang minim sehingga berpotensi memiliki risiko pendanaan macet relatif tinggi.
Riadi Zulfan mengatakan bunga relatif lebih tinggi dibandingkan dengan pendanaan di lembaga lain seperti perbankan atau lembaga pembiayaan. Bunga didasarkan pada hasil penilaian (scoring) terhadap calon peminjam.
Riadi Zulfan mengatakan keputusan pemberian pendanaan tidak dilakukan manual oleh orang, tetapi menggunakan artificial intelligence sehingga dapat dilakukan dengan cepat.
Selain itu, kata Riadi Zulfan Persyaratan mudah. Syarat dokumen tidak banyak dan syarat lainnya mudah dipenuhi.
“Dalam pendanaan dengan jumlah kecil, kadang hanya diminta foto KTP dan video singkat,” jelasnya.
Kemudian, imbuh Riadi Zulfan, tanpa batasan waktu dan tempat. Pengajuan pendanaan dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja.
“Calon penerima dana tidak harus bertemu langsung atau mendatangi kantor penyelenggara fintech,” terangnya.
Selain itu, pemberi pendanaan (lender) dapat memilih pihak yang akan didanai dan dapat memilih penerima pendanaan (borrower) berdasarkan selera risiko (risk appetite). (*)
Update Informasi Seputar Kota Pontianak