Bulan Inklusi Keuangan 2021

Meresahkan, Ini Cara Menanggulangi Pinjaman Online Ilegal

Riadi Zulfan menuturkan daftar fintech terdaftar atau berizin ada di website OJK. “ Selalu diperbarui apabila ada perubahan,” ungkapnya.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Series webinar episode empat OJK Kalbar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Bagian Perizinan Financial Technology OJK RI, Riadi Zulfan mengungkapkan cara penanggulangan pinjaman online (fintech) ilegal bagi masyarakat yang ingin melakukan pembiayaan melalui online.

Menurut Riadi Zulfan masyarakat mesti mewaspadai keberadaan pinjaman online yang ilegal. “Adanya Fintech Ilegal. Mengingatkan pengguna (khususnya peminjam) untuk tidak bertransaksi dengan fintech P2PL yang tidak terdaftar/berizin di OJK,” ujarnya dalam webinar Bulan Inklusi Keuangan OJK Kalbar, Senin 18 Oktober 2021.

Riadi Zulfan menuturkan daftar fintech terdaftar atau berizin ada di website OJK. “ Selalu diperbarui apabila ada perubahan,” ungkapnya.

Selain, itu pemberantasan fintech ilegal dilakukan proaktif melalui patrol yang dilakukan Satgas Waspada Investasi, OJK, Kominfo RI, dan AFPI.

Wako Edi Harap Masyarakat Lebih Cerdas dan Prioritaskan Pinjol Terdaftar di OJK

Ia pun menjelaskan Fintech Lending Ilegal memiliki beberapa ciri. Diantaranya tidak mendaftar ke OJK, tidak mau tunduk pada Peraturan OJK, dan tidak diawasi OJK.

Kemudian penerapan bunga, denda, dan biaya sangat tinggi, bahkan tidak jelas di dalam perjanjian.

“Tidak transparan pada hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.

Dalam sisi pengurus dan SDM cenderung tak andal. Imbuhnya, Direksi dan Komisaris tidak memiliki sertifikasi dan tidak dilakukan fit & proper test.

“Kualitas SDM tidak diketahui,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, proses penagihan dilakukan dengan cara tidak beretika.

“Penagihan dilakukan dengan tak beretika. Misalnya, mengancam, menggunakan kata-kata kasar, menyebarkan informasi ke seluruh nomor kontak terkait utang konsumen,” imbuhnya

Bahkan Penagih tidak memiliki sertifikat penagihan. Kemudian, lanjutnya, akses data pribadi berlebihan.

“Mengakses data pribadi di gawai konsumen secara berlebihan, seperti foto, daftar kontak, storage, dan lainnya yang tak berhubungan dengan pinjaman. Bahkan data pribadi disalahgunakan,” katanya.

Dia menjelaskan, selanjutnya, pengaduan layanan ke pelaku tak mudah ditangani. OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen karena tidak mengetahui kontak pelaku.

“Pengaduan dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi,” tuturnya.

Tak hanya itu lokasi kantor tidak diketahui bahkan sebagian dioperasikan dari luar negeri.

“Dalam hal ada kasus, sulit menyelesaikannya,” jelasnya.

Penawaran melalui SMS atau penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa persetujuan.

“Umumnya dilakukan melalui short message service (SMS),” ungkapnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved