Main Teror hingga Sebar Data Pribadi, Polda Kalbar Kembangkan Kasus Pasca Penggerebekan Pinjol
Awalnya limit yang ditawarkan oleh pihak pinjol tidak besar, namun kalau sudah sering memakai jasa pinjol bisa ditawarkan besar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Warga yang pernah terlibat peminjaman uang lewat aplikasi online buka suara dan menceritakan pengalaman pahit mereka, pasca penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Pontianak, Minggu 17 Oktober 2021.
Ada yang mengaku diteror hinggga data pribadi disebarluaskan. Ada juga yang terpaksa harus menggadai surat-surat kendaraan untuk melunasi pinjaman.
Seperti diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar menggerebek rumah di Gang Sukur 1, Jl Veteran Keluarahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Jumat 15 Oktober 2021.
Rumah yang digerebek menjadi kantor pinjaman online yang diduga ilegal. Meski mempekerjakan banyak orang dan memiliki perangkat komputer, tempat ini tidak dilengkapi plang nama layaknya sebuah kantor. Sebanyak 14 orang diamankan Polda Kalbar. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini.
• Meresahkan Masyarakat! Kantor Pinjol Ilegal di Pontianak Digerebek Polda Kalbar, 14 Orang Diamankan
Joko, warga Kota Singkawang mengaku pernah melakukan peminjaman uang melalui aplikasi pinjaman online.
“Awalnya limit yang ditawarkan oleh pihak pinjol tidak besar, namun kalau sudah sering memakai jasa pinjol bisa ditawarkan besar,” kata Joko, kepada Tribun kemarin.
Joko menceritakan, pernah ditagih dengan cara teror. Kemudian data pribadi yang menjadi privasinya disebarluaskan. Meski diakui aplikasi pinjol ada yang legal dan ada yang ilegal, namun bunga dari kedua kategori pinjol sama-sama mencekik. “Sama-sama mencekik dan memakai sistem teror dan kasar, bunga yang besar juga melilit,” katanya.
Menurutnya, walaupun nilai rupiah yang dipinjam tidak besar, sistem terornya tetap kasar bahkan terkadang ditagih walaupun belum jatuh tempo. “Sampai-sampai di-scan data kontak kita, buat nyebar data dan malu-malukan kita,” katanya.
Adi, warga Pontianak juga punya pengalaman meminjam Rp 400 ribu melalui aplikasi pinjol beberapa bulan belakangan. Ia kerap ditagih dengan nada kasar melalui pesan WhatsApp. “Pertama kita merasa tertipu, selain kita tidak tahu apakah aplikasi itu legal dan ilegal,” kata Adi.
Adi mengaku meminjam Rp 1 juta namun uang yang ditransfer hanya Rp 980 ribu dengan dalih ada potongan admin. “Di awal bilang bunganya Rp 80 ribu, jadi saya kira harus mengembalikan Rp1,08 juta. Kenyataannya ditagih Rp1,4 juta,” ujarnya.
Naumi, bukan nama sebenarnya, juga bercerita pengalaman kelam ditagih-tagih saat pinjam uang lewat aplikasi pinjol pada 2019. Warga Pontianak itu menceritakan pengalaman bermula saat meminjamkan uang kepada temannya.
“Saat itu teman datang meminjam uang pegangan yang dipunya Rp 3 juta. Alasannya mendesak sekali sampai kita tidak bisa menolak,” ujarnya.
Teman berjanji dalam tempo sebulan akan melunasi. Namun hingga bulan kelima Naumi tak kunjung mendapat kabar dari temannya.
Karena sedang butuh dana, Naumi iseng membuka satu di antara aplikasi pinjol dan mengunjungi situsnya yang ditawarkan lewat pesan singkat atau SMS.
“Jujur awalnya coba, iseng. Masukin data KTP lengkap kemudian foto KTP dan foto selfie memegang KTP,” katanya.
Aplikasi lalu meminta mengambil semua kontak di HP. Naumi pun mengizinkan aplikasi mengakses kontak. “Kemudian pihak pinjol menelepon dan bertanya seputar data dan pekerjaan. Lalu ditransfer Rp 650 ribu, padahal sudah tahu ngembalikannya dalam waktu seminggu dengan bunga Rp 350 ribu, jadi balikin harus Rp 1 Juta,” tuturnya.
Seminggu berlalu belum punya uang untuk membayar. Ia mengunduh aplikasi pinjol lain untuk menutup utang sebelumnya. “Kena konfirm pula lagi. Nutupin itu. Kemudian yang kedua jatuh tempo, download lagi aplikasi lain buat nutupin yang sebelumnya. Begitu terus sampai sekitar belasan aplikasi,” ujarnya.
Dia mengatakan, rata-rata aplikasi pinjol memberikan tempo pelunasan hanya dalam seminggu dengan bunga yang besar. “Penagihannya kejam, belum jatuh tempo saja sudah ditagih. Diteror ratusan kali, telat sehari kita ditelepon penagih dari berbagai macam nomor,” katanya.
Data pribadi Naumi sempat disebarkan melalui Facebook dengan narasi kasar. Gali lobang tutup lobang, bulan demi bulan Naumi hadapi untuk membayar pinjol. Hingga Naumi menggadaikan BPKB motor miliknya, suami, dan ayahnya. “Saat itu mereka mulai telepon orang tua, jadi saya cari dana dengan gadaikan BPKB,” tutur Naumi.
Tahun 2020, mulai terlepas dari cengkeraman pinjol dan kini berangsur melunasi BPKB yang digadaikan di satu diantara pihak penyedia jasa.
• Mengaku Tidak Tahu, Warga Harap Oknum Pinjol Ilegal Segera Ditangkap
Dari pengalaman ini, Naumi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan tergiur untuk meminjam dana dengan tawaran yang mudah. “Pikirkan matang-matang ketika ingin meminjam uang, walaupun dalam keadaan mendesak. Cari pinjaman yang benar-benar legal, dan tidak mencekik,” katanya.
Lakukan Pengembangan
Aktivitas pinjaman online (Pinjol) ilegal memang kian meresahkan. Baru-baru ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar menggerebek kantor Pinjol PT Sumber Rezeki Digital (SRD), di Kota Pontianak.
Total ada 14 pegawai diamankan saat penggerebekan di kantor yang yang beroperasi di Jalan Veteran Kota Pontianak tersebut. Mereka yang diamankan sebagian besar bertugas menjadi operator sekaligus Desk Collection (Descoll).
Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan pinjol itu memiliki 14 aplikasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perputaran uang yang dihasilkan dari praktik pinjol tersebut sebanyak Rp 3,25 Miliar. Pasca penggerebekan pada Jumat 15 Oktober 2021 lalu, kantor Pinjaman Online (Pinjol) terlihat sepi tidak ada kegiatan, Minggu 17 Oktober 2021. Pantauan Tribun, tidak ada aktivitas ataupun kunjungan pada rumah yang digunakan sebagai kantor
Rumah dua tingkat berwarna putih kusam, dengan pintu berwarna abu-abu beralamat, di Gang Syukur 1 menghubungkan Jalan Gajah Mada dan Jalan Veteran. Di sana juga tak terlihat adanya garis polisi pada rumah yang memiliki pagar besi teralis berwarna merah karat, dengan lantai teras porselin putih kusam.
Rumah yang berada pada urutan kedua bila dihitung dari gerbang masuk arah Jalan Veteran tidak terdapat plang nama perusahaan. Aktivitas masyarakat juga sepi di sekitaran rumah tersebut, bahkan tak terlihat satu orangpun di sepanjang jalan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan, kelanjutan kasus Pinjol PT SUD sedang dalam tahap pengembangan. "Kami masih melakukan pengembangan kasus," ujarnya singkat.
Warga sekitar mengaku tidak mengetahui bahwa rumah tersebut menjadi tempat beroprasinya perusahaan Pinjol.
Warga sekitar perusahaan pinjol yang digerebek mengaku tidak mengetahui bahwa rumah itu dijadikan kantor Pinjol. Kendati demikian, ia sering melihat orang keluar masuk kantor tersebut setiap harinya.
Tak Lapor Polisi
Terkait maraknya pinjol ilegal, Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, menyampaikan sampai saat ini belum ada usaha pinjol di Sanggau. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindakop) terkait hal ini.
"Hasil koordinasi dengan Disperindagkop, untuk saat ini usaha pinjaman online di Sanggau, nihil," katanya.
Sebagai langkah antisipasi, pihaknya melakukan koordinasi dengan Disperindagkop Sanggau dan instansi terkait lainnya. "Langkah antisipasi saat ini kami telah berkoordinasi dengan Disperindagkop, dan instasi terkait untuk lakukan pengawasan pinjol di Sanggau," imbuhnya.
Untuk itulah, Kapolres berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, khususnya, dalam melakukan pinjaman uang untuk disarankan melalui lembaga jasa keuangan resmi, dan terdaftar di OJK dan Bank Indonesia (BI). "Seperti bank atau koperasi atau CU," katanya.
Sementara itu, Kapolres Sintang, AKBP Ventie Bernard Musak melalui Kasubag Humas, Iptu Hariyanto mengungkapkan, kantor operasional Pinjol di Sintang saat ini belum ada. Namun, ada beberapa warga masyarakat yang menjadi korban pinjol. "Kantor operasional Pinjol belum ada, namun ada beberapa masyarakat mendapatkan SMS, terkait pinjaman dana secara online," katanya.
Menurut Hariyanto, ada masyarakat yang tergiur dengan SMS berisi pinjol tersebut, hingga akhirnya mendapatkan pesan untuk membayar pinjol tersebut. Meski demikian, korban lebih banyak tidak melaporkan ke Polres Sintang.
"Korban lebih banyak tidak melaporkan. Untuk yang melaporkan baru satu orang, pada 2 Agustus 2021, selain itu belum ada yang melaporkan. Warga yang melaporkan tersebut karena merasa terganggu dengan ada SMS yang dikirimkan oleh pihak Pinjol. Kepada warga masyarakat yang merasa menjadi korban silakan untuk melaporkan ke kepolisian terdekat," imbau Hariyanto.
Pihak kepolisian juga terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Tujuannya untuk mengantisipasi agar tidak menjadi korban pinjol ilegal yang tengah marak dan meresahkan masyarakat.
"Antisipasi dan langkah yang dilakukan dengan cara memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan pinjaman online, apalagi dengan memberikan data-data pribadi kita,”kata Iptu Hariyanto.
Ia menambahkan, ”Jika ada mendapatkan SMS terkait tawaran pinjaman dana, maka jangan dilakukan. Karena secara nyata kita tidak tahu siapa yang mengurus dan kantornya dimana. Ada baiknya jika mau melakukan pinjaman melalui tempat dan pengurus yang jelas, seperti bank atau koperasi yang sesuai dengan aturan pemerintah."
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana memastikan kalau hingga sampai saat ini tidak ada kantor pinjol baik legal maupun ilegal yang beroperasi di wilayah hukumnya. Kendati demikian, Yani mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Kabupaten Ketapang agar selektif dalam menerima tawaran menarik dari pihak manapun.
Ia pun menegaskan, masyarakat diminta terus mengupdate informasi yang diterima agar tidak terjerumus ataupun terlibat dalam kasus-kasus Pinjol ilegal maupun kasus penipuan lainnya. "Agar masyarakat selektif dalam menerima tawaran menarik dan perlu banyak baca informasi," pungkasnya.
[Update Berita Seputar Pinjol]