Aturan Terbaru Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW di Wilayah PPKM 2021

Aturan Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW sesuai ketentuan pemerintah di wilayah yang menerapkan PPKM.

Editor: Rizky Zulham
NET/GOOGLE
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW sesuai ketentuan pemerintah di wilayah yang menerapkan PPKM.

Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan salah satu hari raya umat muslim di Indonesia.

Meskipun di kalender tercetak tanggal merah Hari Maulid Nabi Muhammad SAW adalah tanggal 19 Oktober, tapi pada hari tersebut bukan hari libur.

Golongan PNS yang Boleh Ambil Cuti dan Libur Kerja saat Maulid Nabi Muhammad SAW

Pemerintah sudah menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW ke tanggal 20 Oktober 2021.

Perubahan hari libur dan cuti bersama bulan Oktober 2021 ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.

Pasalnya, setiap kali ada "hari kejepit" banyak warga Jakarta berbondong-bondong liburan ke luar kota atau pulang kampung.

Di tengah pandemi virus corona yang berlangsung sejak Maret 2020, hal ini turut meningkatkan kasus harian Covid-19.

Nah, perubahan hari libur tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Alasan pemerintah geser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin mengatakan, kebijakan untuk menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," kata Amin dikutip dari Kompas.com 9 Agustus 2021.

Aturan Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW

Untuk perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, Kementerian Agama (Kemenag) telah membuat pedoman.

Mengutip Kompas.com, Kemenag menetapkan pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan (PHBK) di masa pandemi Covid-19, termasuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2021.

Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 29 Tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved