Gaji Anggota DPR RI Terbaru 2021 - Rincian Gapok dan Tunjangan Sesuai Peraturan dalam Alokasi APBN

Gaji Anggota DPR RI terbaru 2021 sesuai peraturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam alokasi APBN setiap tahun.

Editor: Rizky Zulham
Tribunnews.com
Krisdayanti. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gaji Anggota DPR RI terbaru 2021 sesuai peraturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam alokasi APBN setiap tahun.

Banyak pihak menyebut gaji Anggota DPR RI sudah cukup tinggi, meskipun kinerja DPR dianggap belum optimal.

Tak heran, setiap pesta demokrasi atau pemilihan anggota legislatif banyak diminati terlebih bagi orang yang termotivasi untuk menjadi wakil rakyat.

Anggaran gaji anggota DPR RI dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

575 Anggota DPR RI yang dilantik usai pemilu tahun 2019 lalu menerima gaji, tunjangan, dan penerimaan lain selama menjalankan tugas legislatifnya.

Gaji PPPK Ternyata Lebih Besar dari PNS - Cek Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan ASN Terbaru 2021

Lantas, berapa gaji Anggota DPR RI terbaru saat ini?

Berikut ini rincian gaji Anggota DPR RI serta tunjangan yang diterima per bulan selama masa jabatan lima tahun.

Gaji pokok anggota DPR RI

Gaji Anggota DPR RI sudah diatur berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Sementara itu, ketetapan gaji anggota DPR RI tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan (gaji DPR).

Gaji anggota DPR yang paling tinggi diterima Ketua DPR yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan, sedangkan Wakil Ketua DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 per bulan.

Tunjangan selain gaji anggota DPR RI Anggota DPR RI juga menerima berbagai tunjangan.

Total tunjangan dan gaji anggota DPR atau take home pay bahkan dapat mencapai lebih dari Rp 50 juta dalam sebulan.

Mengintip Gaji Karyawan Pinjol dengan Target Kerja Satu Hari Mencapai Rp 10 Juta

Rincian tunjangan Anggota DPR RI Tunjangan melekat Anggota DPR R

- Tunjangan istri atau suami Rp 420.000

- Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000

- Uang sidang Rp 2.000.000

- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000

- Tunjangan beras (4 orang) Rp 198.000

- Tunjangan PPH Rp 1.729.000

Tunjangan lain Anggota DPR RI

- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000

- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000

- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000

- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

- Asisten anggota Rp 2.250.000 Biaya perjalanan Anggota DPR RI

- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000

- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000

- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000

- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Selain itu, Anggota DPR RI dengan posisi tertentu di parlemen bisa menerima tunjangan dan biaya perjalanan lebih besar

Tak hanya itu, Anggota DPR RI juga menerima fasilitas rumah dinas serta biaya pemeliharaan yang disediakan negara di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan, dan Ulujami, Jakarta Barat selama masa jabatan.

Anggota DPR RI juga akan menerima uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji anggota DPR (gaji pokok) atau sebesar Rp 2.520.000 per bulan.

(Berita Terkait Lainnya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved