Daftar Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK 2021 Bulan Oktober ! Cek Juga Daftar Pinjol Ilegal 2021

Jangan sampai tujuan meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan urgen atau mendadak, malah jadi bumerang karena terjerat pinjaman online (pinjol) Ilegal.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi Pinjol. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jangan sampai tujuan meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan urgen atau mendadak, malah jadi bumerang karena terjerat pinjaman online (pinjol) Ilegal.

Waspada pinjaman online atau pinjol ilegal agar tidak menjadi korban penipuan.

Pasalnya, banyak yang sudah menjadi korban pemerasan dengan bunga kredit yang berlipat ganda.

Terkait hal ini, tentunya masyarakat harus benar-benar bijak dan memfilter.

Sampai dengan 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara.

Satgas Waspada Investasi kembali merilis fintech lending legal dan berizin OJK terbaru per 6 Oktober 2021. 

Dari data terbaru, terdapat penambahan 13 penyelenggara fintech lending legal dan berizin OJK per 6 Oktober 2021. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Di sisi lain, ada 151 financial technology (fintech) peer to peer lending yang ditemukan Satgas Waspada Investasi (SWI).

Karena termasuk pinjol ilegal, maka seluruh platform pinjaman online (pinjol) ilegal langsung ditutup oleh Kementerian Kominfo setelah temuan tersebut.

Ketua SWI, Tongam L Tobing perkembangan aktivitas platform ilegal memang meresahkan.

Saat ini, kata dia, pinjol ilegal itu masih memberikan penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Cara Daftar Aplikasi Neo Plus ! Instal & Download Aplikasi Neo Bank Dapat Saldo Gratis Rp 18,9 Ribu

Lanjut Togam, sejumlah modus yang digunakan para pelaku tersebut.

"Salah satunya yang disasar adalah masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan saat pandemi," dikutip Tribunpontianak.co.id dari website resmi Kominfo, Selasa 12 Oktober 2021.

Para pelaku pinjol ilegal juga memberikan syarat mudah untuk peminjam.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved