Cara Laporkan Pinjol Jika Terjadi Masalah, Kapolri Dapat Intruksi Langsung dari Presiden

Sebab sudah banyak korban dari kasus yang beraneka ragam akibat kejahatan pinjol yang berdampak kepada masyarakat

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Dok. Humas Polda Kalbar
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar menggerebek kantor perusahaan pinjaman online PT SRD di jalan Veteran, Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan, pada Jumat 15 Oktober 2021. 

2. Melaporkan Pinjol Ilegal

Untuk pelaporan terhadap pinjaman online illegal yang tak terdaftar di OJK dan asosiasi, ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan.

Pertama, Anda bisa melaporkannya ke kepolisian untuk proses hukum melalui polres dan polda di wilayahmu.

Laporkan melalui situs https://patrolisiber.id atau melalui email ke info@cyber.polri.go.id.

Selain itu, Anda juga bisa melaporkan ke satgas waspada investasi, untuk kemudian pinjol illegal dilakukan permblokiran, yakni melalui email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

Untuk memastikan apakah pinjol atau fintech lending tersebut illegal atau berizin OJK, Anda bisa melakukan pengecekan legalitas melalui telepon 157, melalui Whatsapp di 081 157 157 157, melalui email di konsumen@ojk.go.id, atau melalui website di www.ojk.go.id.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved