Cara Laporkan Pinjol Jika Terjadi Masalah, Kapolri Dapat Intruksi Langsung dari Presiden

Sebab sudah banyak korban dari kasus yang beraneka ragam akibat kejahatan pinjol yang berdampak kepada masyarakat

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Dok. Humas Polda Kalbar
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar menggerebek kantor perusahaan pinjaman online PT SRD di jalan Veteran, Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan, pada Jumat 15 Oktober 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengintruksikan Kapolri dan jajarannya menuntaskan kejahatan pihak pinjaman online (Pinjol).

Sebab sudah banyak korban dari kasus yang beraneka ragam akibat kejahatan pinjol yang berdampak kepada masyarakat.

"Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Preventif maupun Represif," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 12 Oktober 2021.

Menurut Sigit pelaku pinjol kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut.

Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.

Di masa pandemi Covid-19 saat ini berbagai tawaran pinjaman untuk mencukupi kebutuhan atau membangun usaha memang sangat dibutuhkan.

Penggrebekan Pinjol di Pontianak, Kantor Berupa Rumah Tingkat 2 Dengan Cat Kusam Tanpa Plang Nama

Salah satu kemudahan yang menjadi pilihan masyarakat adalah meminjam dana secara online.

Namun, dengan kemudahan yang diberikan melalui pinjaman online maupun fintech lending, masyarakat tentunya harus berhati-hati

Jika tidak, akan terjebak pada pinjaman illegal yang ujungnya akan merugikan.

Misalkan saja, keamanan data yang tidak terjamin dan berpeluang mengalami penyalahgunaan.

Jika sudah terlanjur melakukan pinjaman dan terjadi masalah berikut cara melapornya ke otoritas terkait:

1. Melaporkan fintech lending terdaftar

 Jika Anda menemukan fintech lending terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetapi bermasalah, Anda bisa melaporkan hal tersebut ke kontak OJK, 157.

Anda juga bisa melaporkan melalui https://Kontak 157.ojk.go.id dengan memilih pengaduan, isi form permasalahan, nama perusahaan, permasalahan yang dihadapi, isi data, unggah dokumen bukti, dapatkan nomor layanan dan pin untuk menelusuri status pengaduanmu.

Selain itu, Anda juga bisa melaporkannya ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonessia (AFPI) melalui portal http://afpi.or.id, pilih kolom pengaduan, lalu isi form nama, email, nama platform, permasalahan yang dihadapi, dan unggah dokumen bukti. Anda juga bisa menghubungi nomor 150 505.

2. Melaporkan Pinjol Ilegal

Untuk pelaporan terhadap pinjaman online illegal yang tak terdaftar di OJK dan asosiasi, ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan.

Pertama, Anda bisa melaporkannya ke kepolisian untuk proses hukum melalui polres dan polda di wilayahmu.

Laporkan melalui situs https://patrolisiber.id atau melalui email ke info@cyber.polri.go.id.

Selain itu, Anda juga bisa melaporkan ke satgas waspada investasi, untuk kemudian pinjol illegal dilakukan permblokiran, yakni melalui email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

Untuk memastikan apakah pinjol atau fintech lending tersebut illegal atau berizin OJK, Anda bisa melakukan pengecekan legalitas melalui telepon 157, melalui Whatsapp di 081 157 157 157, melalui email di konsumen@ojk.go.id, atau melalui website di www.ojk.go.id.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved