Cara Daftar pip.kemdikbud.go.id 2021 , Syarat Daftar PIP Kemendikbud 2021 & Sasaran Penerima KIP

Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) telah disalurkan oleh Pemerintah kepada 203.063 siswa SD, SMP, SMA dan SMK pada bulan Oktober 2021.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi bantuan PIP Oktober 2021. 

- Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIPke direktorat terkait.

Usulan dari dinas pendidikan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

- Satuan pendidikan mengusulkan calon penerima PIP Dikdasmen sesuai dengan persyaratan melalui Dapodik dengan memperbarui status kelayakan Peserta Didik sebagai penerima PIP Dikdasmen.

- Dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan verifikasi dan mengusulkan calon penerima PIP Dikdasmen melalui Aplikasi SIPINTAR berdasarkan hasil verifikasi tersebut.

Syarat Daftar KIP

Syarat Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai berikut :

- Kartu Keluarga.

- Akta Kelahiran.

- KKS/SKTM.

- Raport Hasil Belajar.

- Surat Pemberitahuan Penerima Dari Kepala Sekolah/Madrasah.

Sasaran KIP

Adapun sasaran KIP adalah anak berusia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin. Termasuk juga :

- Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Peserta Program Keluarga Sejahtera (PKH)

- Yatim Piatu

- Disabilitas

- Korban Bencana Alam / Musibah.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved