Cara Daftar pip.kemdikbud.go.id 2021 , Syarat Daftar PIP Kemendikbud 2021 & Sasaran Penerima KIP
Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) telah disalurkan oleh Pemerintah kepada 203.063 siswa SD, SMP, SMA dan SMK pada bulan Oktober 2021.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) telah disalurkan oleh Pemerintah kepada 203.063 siswa SD, SMP, SMA dan SMK pada bulan Oktober 2021.
Berdasarkan informasi yang dikutip Tribunpontianak.co.id dari laman https://pip.kemdikbud.go.id, pemerintah menargetkan penyaluran dana PIP kepada 10,80 juta siswa.
Hingga per 13 Oktober 2021, dana PIP sudah disalurkan kepada 10.743.617 siswa.
Rinciannya yakni 6.404.887 orang untuk SD, 3.110.959 orang untuk SMP, 545.158 orang untuk SMA dan 682.613 orang untuk SMK.
Untuk anda yang belum terdaftar, silakan ikuti panduannya di dalam artikel ini.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Nih, Cara Ubah Nama KK yang Salah ! Apa Syarat Mengubah Nama Kartu Keluarga di Kantor Disdukcapil ?
Apa itu PIP ?
PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Pada tingkat Pemerintah Pusat, bantuan ini merupakan koordinasi antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan menengah atau disingkat PIP Dikdasmen adalah Program Indonesia Pintar yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.
PIP Dikdasmen diselenggarakan bersama-sama dengan Dinas Pendidikan Propinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dalam rangka menyampaikan informasi kepada satuan pendidikan
Sementara itu, Kartu Indonesia Pintar atau KIP merupakan kartu yang diberikan kepada Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP.
• Cara Cek Saldo Kartu Keluarga Sejahtera untuk Ambil Dana PKH dan BPNT yang Cair Bulan Oktober 2021
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk Program Perlindungan Sosial adalah sistem data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi, demografi dan status kesejahteraan terendah di Indonesia.
Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation atau selanjutnya disingkat SIKS-NG adalah suatu sistem informasi yang terdiri dari beberapa komponen berupa pengumpulan dan pengolahan data kesejahteraan sosial dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkesinambungan.
Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jendral (Itjen) Kementrian pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan.
• Cara Daftar Aplikasi Neo Plus ! Instal & Download Aplikasi Neo Bank Dapat Saldo Gratis Rp 18,9 Ribu
Bagaimana Jika siswa miskin belum menerima KIP?
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/Rw dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Besaran Dana PIP
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:
1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun.
• Harga PCR Lion Air, Wings Air dan Batik Air Mulai 16 Oktober 2021 ! Cek Syarat Tes PCR Lion Air 2021
Cara Daftar KIP
Adapun penetapan penerima PIP Dikdasmen dilakukan berdasarkan:
- Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.
- Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
- Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
- Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIPke direktorat terkait.
Usulan dari dinas pendidikan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
- Satuan pendidikan mengusulkan calon penerima PIP Dikdasmen sesuai dengan persyaratan melalui Dapodik dengan memperbarui status kelayakan Peserta Didik sebagai penerima PIP Dikdasmen.
- Dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan verifikasi dan mengusulkan calon penerima PIP Dikdasmen melalui Aplikasi SIPINTAR berdasarkan hasil verifikasi tersebut.
Syarat Daftar KIP
Syarat Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai berikut :
- Kartu Keluarga.
- Akta Kelahiran.
- KKS/SKTM.
- Raport Hasil Belajar.
- Surat Pemberitahuan Penerima Dari Kepala Sekolah/Madrasah.
Sasaran KIP
Adapun sasaran KIP adalah anak berusia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin. Termasuk juga :
- Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Peserta Program Keluarga Sejahtera (PKH)
- Yatim Piatu
- Disabilitas
- Korban Bencana Alam / Musibah.
(*)