Kapan Maulid Nabi Muhammad SAW? Cara Menyelenggarakan Maulid di Wilayah PPKM dari Kemenag
Kapan Maulid Nabi Muhammad SAW diperingati pada tahun 2021 dan bagaimana protol menyelenggarakan Maulid di wilayah PPKM?
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kapan Maulid Nabi Muhammad SAW diperingati pada tahun 2021 dan bagaimana protol menyelenggarakan Maulid di wilayah PPKM?
Hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada tanggal 19 Oktober 2021 digeser pemerintah menjadi tanggal 20 Oktober 2021.
Perubahan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa Maulid Nabi Muhammad SAW tetap jatuh pada 19 Oktober 2021.
• PNS Siap-siap Dapat Sanksi Berat Jika Nambah Libur Maulid Nabi Muhammad SAW 18-22 Oktober 2021
Hanya waktu liburnya saja yang berubah.
Kebijakan ini, menurut Kemenag dibuat oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.
Untuk memperingati peringatan hari besar keagamaan di masa pandemi Covid-19, termasuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 2021, Kemenag menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan (PHBK).
Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 29 Tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.
Berikut pedomannya.
PPKM level 1 dan 2
PHBK pada daerah level 1 dan level 2 dapat dilaksanakan secara tatap muka.
PPKM Level 3 dan 4
PHBK pada daerah level 3 dan level 4 dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring. Jika daerah level 3 dan level 4 melaksanakana PHKB secara tatap muka, hendaknya memperhatikan beberapa hal berikut:
- Dilaksanakan di ruang terbuka
- Apabila dilaksanakan di tempat ibadah atau ruang tertutup lainnya, jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang