Daftar Pinjol Ilegal 2021 Terbaru ! Ada 151 Pinjol Ilegal Ditutup Aksesnya oleh OJK
Terbaru, ada 151 financial technology (fintech) peer to peer lending yang ditemukan Satgas Waspada Investasi (SWI).
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Waspada pinjaman online atau pinjol ilegal agar tidak menjadi korban penipuan.
Terkait hal ini, masyarakat harus benar-benar memfilternya.
Jangan sampai tujuan meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan urgen atau mendadak, malah jadi bumerang karena terjerat Pinjol Ilegal.
Terbaru, ada 151 financial technology (fintech) peer to peer lending yang ditemukan Satgas Waspada Investasi (SWI).
Karena termasuk pinjol ilegal, maka seluruh platform pinjaman online (pinjol) ilegal langsung ditutup oleh Kementerian Kominfo setelah temuan tersebut.
Ketua SWI, Tongam L Tobing perkembangan aktivitas platform ilegal memang meresahkan.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Daftar Pinjol Legal 2021 per 6 Oktober ! Ada 106 Pinjol Berizin OJK , Waspada Pinjol Ilegal !
Saat ini, kata dia, pinjol ilegal itu masih memberikan penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Lanjut Togam, sejumlah modus yang digunakan para pelaku tersebut.
"Salah satunya yang disasar adalah masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan saat pandemi," dikutip Tribunpontianak.co.id dari website resmi Kominfo, Selasa 12 Oktober 2021.
Para pelaku pinjol ilegal juga memberikan syarat mudah untuk peminjam.
Namun, mereka akan meminta akses data kontak di ponsel pengguna yang pada akhirnya digunakan untuk mengintimidasi.
"Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif di masa pandemi ini. Mereka mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek. Mereka memberikan syarat mudah mendapatkan pinjaman.
Tetapi mereka selalu meminta izin untuk dapat mengakses semua data kontak di handphone pengguna aplikasi. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan,"papar Togam.
• Cara Mengecek Pinjol Ilegal atau Legal Lewat HP ! Anda Bisa Pilih Satu Cara dari Tiga Tips Berikut
Daftar 151 Pinjol Ilegal Terbaru 2021