Dua Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Asal Kalbar Lolos Seleksi Penulisan Makalah

Menurut Usman, tahun ini pelaksanaan seleksi penulisan makalah sedikit berbeda dari seleksi sebelumnya karena dilaksanakan secara online/daring.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Tangkapan layar Komisi Informasi.
Tampilan laman Komisi Informasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Dua calon anggota Komisi Informasi Pusat asal Kalimantan Barat, masuk dalam daftar 63 peserta yang lulus Seleksi Penyusunan Makalah.

Keduanya adalah Netty Herawaty dan Rospita Vici Pauline.

Netty Herawaty sehari-hari bekerja di Univesitas Tanjungpura, Pontianak.

Sementara Rospita Vici Pauline adalah Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalbar.

Pengumuman peserta calon anggota Komisi Informasi Pusat disampaikan Ketua Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2021 – 2025, Usman Kansong.

Benarkah Daun Kemangi Obat Gatal Kulit ? Apakah Kemangi Dapat Menyembuhkan Gatal ? Cek Fakta Yuk !

Menurut Usman, tahun ini pelaksanaan seleksi penulisan makalah sedikit berbeda dari seleksi sebelumnya karena dilaksanakan secara online/daring.

"Mengingat di masa pandemi Covid-19 memaksa kita memanfaatkan teknologi komunikasi dan informatika sebagai platform atau medium pelaksanaan tes,” ujarnya di Jakarta dilansir dari laman Kominfo.

Menurut Usman Kansong yang juga Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, pelaksanaan seleksi secara daring tetap menerapkan ketentuan perundangan.

"Walaupun dilaksanakan secara online atau daring, peserta wajib mengedepankan kejujuran dan sportifitas dalam mengikuti seleksi," tandasnya.

Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, rekrutmen calon anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah secara terbuka, jujur dan objektif.

Sejumlah Relawan Vaksinator COVID-19 Diskes Provinsi Kalbar Belum Terima Insentif

"Proses seleksi penulisan makalah Calon Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2021–2025 telah berjalan, dimana tahapan seleksi tersebut dilaksanakan pada 5 Oktober 2021," jelas Dirjen Usman Kansong.

Setelah Panitia Seleksi Calon Anggota KI Pusat mengumumkan Hasil Tes Penulisan Makalah, selanjutnya, panitia mengundang masyarakat memberikan masukan rekam jejak 63 calon anggota yang lolos seleksi.

"Selasa (12/10/2021) Panitia Seleksi menetapkan sebanyak 63 Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025 yang dinyatakan lolos," katanya.

"Calon yang dinyatakan lolos seleksi penulisan makalah akan mengikuti tahapan Assessment Test pada 21 Oktober 2021 dan 23 s.d. 25 Oktober 2021," jelas Ketua Pansel Usman Kansong.

Dirjen Usman Kansong menyatakan panitia mengundang masyarakat untuk menyampaikan masukan rekam jejak terhadap 63 pendaftar yang telah dinyatakan lulus seleksi tahap II.

Cara Menyembuhkan Bidai Tulang Kering - Penyebab, Faktor Risiko hingga Pencegahan

"Masukan rekam jejak dari masyarakat merupakan salah satu komponen seleksi dalam rangka merekrut individu yang tepat sebagai Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025," ujarnya.

Masyarakat dapat mengakses informasi mengenai 63 Calon Anggota KI Pusat di tautan ini.

"Masukkan rekam jejak dari masyarakat disampaikan melalui email: panselkip@mail.kominfo.go.id sampai dengan tanggal 27 Oktober 2021," jelas Ketua Pansel Usman Kansong.

Proses seleksi Calon Anggota KI Pusat Periode 2021-2025 telah dimulai sejak tanggal 29 Agustus 2021.

Masyarakat dapat memantau langsung pengumuman dan proses seleksi melalui laman https://seleksi.kominfo.go.id.

Apa Itu Komisi Informasi?

Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya.

KIP berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Sikap yang Harus Dimiliki Agar Tercipta Persatuan di Sekolah ! Soal Belajar SD Kelas 2

Tugas

(1) Komisi Informasi bertugas:

Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publikberdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

(2) Komisi Informasi Pusat bertugas:

Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;
menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan
memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.

(3) Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa.

Meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik.

Meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja.

Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputi kewenangan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik pusat dan Badan Publik tingkat provinsi dan/atau Badan Publik tingkat kabupaten/kota selama Komisi Informasi di provinsi atau Komisi Informasi kabupaten/kota tersebut belum terbentuk.

Kewenangan Komisi Informasi provinsi meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi yang bersangkutan.

Kewenangan Komisi Informasi kabupaten/kota meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved