Asyik! THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Lagi Tahun 2022, Segini Besarannya

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan kembali akan menerima THR dan Gaji ke-13 pada tahun 2022.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/GOOGLE
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pegawai Negeri Sipil mulai dari ASN, PNS TNI dan Polri serta pensiunan dipastikan kembali akan menerima THR dan Gaji ke-13 pada tahun 2022.

Hal ini tertuang dalam APBN 2022 yang baru saja disahkan oleh DPR RI.

Dalam APBN tersebut tercatat Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kembali diberikan meski Indonesia tengah dilanda pandemi Covid-19.

Sedangkan besaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 masih menyesuaikan dengan kondisi keuangan serta sebaran kasus Covid-19.

Berkaca dari tahun lalu di tengah pandemi Covid-19, besaran THR dan Gaji ke-13 PNS TNI dan Polri tidak sebesar dengan masa sebelum pandemi.

ATURAN PNS Terbaru Oktober 2021 - Disiplin Ditingkatkan, Gaji Terancam Dipangkas dan Turun Pangkat

Artinya jika tahun depan Indonesia masih dilanda pandemi Covid-1, skema pencairan THR dan gaji ke-13 masih sama dengan tahun 2021.

Jukni THR dan Gaji 13 PNS TNI Polri

Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni:

1. PNS dan CPNS

2. PPPK Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. Pejabat Negara

Komponen THR dan Gaji Ke-13

Besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak termasuk tunjangan kinerja.

Di dalam PMK dijelaskan, THR dan gaji ke-13 2021 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

Rincian komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni:

- Gaji pokok

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan pangan dalam bentuk uang

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya

THR dan gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:

- 80 persen dari gaji pokok PNS

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan dalam bentuk uang

- Tunjangan umum

THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:

- pensiun pokok

- tunjangan keluarga

- tunjangan pangan dalam bentuk uang

- tambahan penghasilan

Demikian rincian THR dan gaji ke-13 yang akan diperoleh oleh PNS pada tahun 2022.

(Berita Terkait Lainnya)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved