Mengenal Badan Riset dan Inovasi Nasional, Apa Tugas dan Fungsi BRIN?
Berdasarkan Peraturan Presiden No 33 tahun 2021, BRIN dipisahkan dari Kemenristek dan berdiri sendiri di bawah kontrol presiden.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BRIN adalah singkatan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional.
BRIN dibentuk pada tahun 2019. Dasar pembentukannya adalah UU No 11 Tahun 2019 tentang Sistem Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang kemudian mengalami perubahan pada pasal 121 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan Peraturan Presiden No 33 tahun 2021, BRIN dipisahkan dari Kemenristek dan berdiri sendiri di bawah kontrol presiden.
Menurut Perpres tersebut, BRIN menaungi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), BPPT, Batan dan Lapan.
Tugas BRIN adalah menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
• Profil Megawati yang Dilantik Jokowi Jadi Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional BRIN
Adapun fungsi BRIN adalah sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pengarahan dan penyinergian dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan
2. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual percepatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi
3. Koordinasi penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
4. Penyusunan rencana induk ilmu pengetahuan dan teknologi;
5. Fasilitasi pelindungan Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya sebagai hasil Invensi dan Inovasi nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Penetapan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan keluaran hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan
7. Penetapan kualifikasi profesi peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
8. Fasilitasi pertukaran informasi Ilmu Pengetahuan Teknologi antar unsur Kelembagaan Pengetahuan dan Teknologi
9. Pengelolaan sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/logo-brin-badan-riset-dan-inovasi-nasional.jpg)