Pola Hidup Sehat

KETAHUI 6 Tanda Peringatan Obat Bebas Terbatas Tanpa Resep Dokter 'Awas Obat Keras'

Walau demikian, konsumsi obat bebas dapat menjadi berbahaya jika disalahgunakan atau dikonsumsi tidak sesuai petunjuk pemakaian.

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ YOUTUBE
Obat Bebas Terbatas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Obat bebas adalah obat yang bisa dibeli tanpa resep dokter.

Obat ini umumnya dipakai untuk meringankan gejala tertentu.

Walau demikian, konsumsi obat bebas dapat menjadi berbahaya jika disalahgunakan atau dikonsumsi tidak sesuai petunjuk pemakaian.

Obat tanpa resep dokter terdiri atas obat bebas dan obat bebas terbatas, keduanya merupakan jenis kategori obat-obatan yang dijual bebas dan dapat diperoleh langsung tanpa resep dokter.

Obat bebas memiliki tanda khusus pada kemasannya, yakni lingkaran berwarna hijau dan bergaris tepi hitam, obat ini dijual bebas di semua outlet termasuk warung hingga swalayan.

LANSOPRAZOLE 30 Mg Obat Untuk Apa? Ketahui Efek Samping dan Aturan Dosis Pakainya

Adapun obat bebas terbatas memiliki simbol lingkaran berwarna biru dengan garis tepi hitam, dan disertai cantuman peringatan pada kemasannya, obat ini biasanya dijual di apotek dan toko obat yang memiliki izin.

Tidak sembarangan, semua produk obat dengan atau tanpa resep dokter yang beredar di pasaran seharusnya sudah resmi teregistrasi di BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dengan izin edar.

Obat yang layak pakai sudah melalui tahapan evaluasi dan uji klinis oleh BPOM.

Selain lingkaran warna biru tepi hitam, Anda juga akan menemukan tanda peringatan berbentuk persegi panjang berukuran 5x2 cm berwarna hitam.

Seperti namanya, tanda peringatan ini memuat peringatan yang harus Anda perhatikan sebelum mengonsumsi obat bebas terbatas.

Terdapat enam jenis peringatan obat bebas terbatas ini.

14 Tanaman Obat Sembuhkan Banyak Penyakit, Dari Obat Antikanker Diabetes Hingga Turunkan Kolesterol

Berikut peringatan tersebut dan golongan obat yang termasuk di dalamnya:

  • P1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan memakainya. Contoh obat bebas terbatas: tablet Decolgen, Neozep. Paramex.
  • P2: Awas! Obat keras. Hanya untuk kumur, Jangan ditelan. Contoh obat bebas terbatas: obat kumur Listerine dan Betadine.
  • P3: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar badan. Contoh bebas terbatas: Kalpanax, Betadine solution.
  • P4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar. Contoh bebas terbatas: rokok antiasma.
  • P5: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan. Contoh bebas terbatas: Rivanol kompres.
  • P6: Awas! Obat keras. Obat wasir. Jangan ditelan. Contoh bebas terbatas: Anusol supositoria.

Untuk memastikan penggunaan obat bebas terbatas yang aman, Kementerian Kesehatan RI melalui Permenkes nomor 919/Menkes/Per/X/1993 tentang kriteria obat yang dapat diserahkan tanpa resep dokter, harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Tidak untuk diberikan pada anak di bawah usia 2 tahun atau orang tua yang berusia di atas 65 tahun.
  • Pengobatan sendiri yang tidak mengandung risiko kelanjutan penyakit.
  • Penggunaannya tidak memerlukan cara dan alat khusus yang hanya bisa dilakukan oleh tenaga medis. Obat bebas terbatas digunakan untuk mengatasi penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
  • Obat tersebut berkhasiat dan aman bila digunakan untuk pengobatan sendiri.

Cara Aman Mengonsumsi Obat tanpa Resep Dokter

Mengingat berbagai risiko penggunaan obat bebas di atas, disarankan untuk mencermati cara mengonsumsi obat tanpa resep dokter dengan benar guna mengantisipasi dampak buruk yang mungkin terjadi.

KENALI Gejala Awal Kanker Darah, Apa Itu Kanker Darah ? Ini Penyebab Kanker Darah & Pengobatannya

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved