Jelang Libur Maulid Nabi SAW, ASN Dilarang Bepergian dan Cuti pada 18-22 Oktober 2021
Larangan itu disampaikan setelah pemerintah menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Kedua, pembatasan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama.
• Siapakah Orang yang Pertama Kali Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW?
Oleh karena itu, PPK pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tetap selektif dalam memberikan izin cuti bagi para pegawai ASN pada periode waktu tersebut.
Pengecualian pembatasan cuti berlaku bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting.
Poin berikutnya adalah upaya pencegahan Covid-19 yang dipelopori oleh ASN dan disiplin pegawai.
ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi contoh dalam menerapkan 5M dan 3T.
Penerapan 5M mencakup menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas.
• Bacaan Niat Puasa Senin Kamis dan Doa Buka Puasa di Bulan Maulid Nabi Muhammad SAW
Sementara langkah pencegahan lainnya adalah testing, tracing, dan treatment (3T).
“Dalam menerapkan hal tersebut, pegawai ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya,” jelas SE tersebut.
PPK pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta mempedomani SE tersebut dan melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN melalui pemantauan dari PPK serta portal pelaporan.
PPK berhak menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018.