Berkenalan di Medsos, Seorang Gadis di Kecamatan Tebas Jadi Korban Rudapaksa
Kata Kapolsek, korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui media sosial facebook. Dan setelah berkenalan, kemudian mereka memutuskan bertemu.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala, melalui Kapolsek Tebas, Iptu Ambril menjelaskan bahwa pelaku perundung paksa terhadap anak di bawah umur, ya g mereka amankan di Desa Bukit Segoler, Kecamatan Tebas, berkenalan melalui media sosial, facebook.
Kata Kapolsek, korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui media sosial facebook. Dan setelah berkenalan, kemudian mereka memutuskan bertemu.
"Melalui media sosial pelaku menyatakan menyukai korban, yang kemudian pelaku berinisiatif mengajak korban untuk saling bertemu," ujarnya, Rabu 13 Oktober 2021.
Berawal dari ajakan di Medsos itu, korban pun tertarik untuk bertemu dan terjadilah hal yang tidak di inginkan tersebut.
• Berhubungan Badan dengan Gadis Desa yang Masih Bawah Umur di Sambas, Seorang Pria Ditangkap Polisi
"Ajakan untuk bertatap muka langsung oleh pelaku disetujui oleh korban, sehingga mereka saling bertemu. Dan beberapa waktu kemudian terjadi tindakan persetubuhan terhadap anak dibawah umur oleh pelaku kepada korban," jelasnya.
Karenanya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ucap Kapolsek. (*)
(Simak berita terbaru dari Sambas)