Cara Menghitung Pajak Penghasilan PPh Per Bulan Berdasarkan UU HPP Terbaru Disahkan

Cara menghitung pajak penghasilan per bulan sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terbaru.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Secara lebih jelas, berikut ini lapisan pajak berdasarkan UU HPP:

1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen.

2. Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif 15 persen.

3. Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen.

4. Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.

5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.

Adapun sebelumnya lapisan pajak di UU PPh, adalah sebagai berikut:

1. Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta kena tarif 5 persen.

2. Penghasilan di atas Rp 50 juta - Rp 250 juta kena tarif 15 persen.

3. Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen.

4. Penghasilan di atas Rp 500 juta kena tarif 30 persen.

Cara menghitung pajak penghasilan

Nah bagaimana cara menghitung PPh tersebut?

Misalnya, kamu punya penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun dan belum menikah/tidak ada tanggungan (TK/0 yang PTKP adalah sebesar Rp 54 juta).

Maka, pajak yang perlu kamu bayar adalah:

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved