NPWP Hilang Bisa Cetak Ulang Online Loh ! Bagaimana Cara Cetak Ulang NPWP Online ?

Cara untuk mencetak ulang NPWP secara online atau elektronik ini cukup mudah, berikut caranya: 

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Twitter @DitjenPajakRI
Ilustrasi lapor pajak online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mengalami kerusakan pada kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) anda ? 

Atau, NPWP anda hilang ketika sudah dicari-cari tidak ketemu ?

Jangn khawatir anda bisa cetak ulang kartu NPWP yang rusak atau hilang.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP juga menjadi kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang menetap dan melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia serta telah memenuhi syarat.

Lantas, bagaimana cara cetak ulang NPWP yang hilang atau rusak? 

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Penjelasan Kemendagri Soal NPWP yang Dihapus & Diganti KTP ! Mengapa NIK Gantikan NPWP ?

Syarat dan Cetak Ulang Kartu NPWP 

Berdasarkan informasi laman resmi DJP, wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat. 

Wajib pajak cukup membawa KTP asli, mengisi permohonan, dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru.

Data yang tercantum di kartu NPWP sesuai dengan data yang ada di master file Direktorat Jenderal Pajak.

Ketahui Alasan Sri Mulyani Ubah NIK Jadi NPWP ! Mengapa NIK KTP Jadi NPWP ?

Cara membuat kartu NPWP online atau elektronik

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya menghadirkan berbagai terobosan dalam bidang pelayanan untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya. 

Satu diantaranya dengan menghadirkan layanan cetak kartu NPWP secara onlline atau elektronik ini.

Terlebih di tengah kondisi pandemi seperti saat ini, keluar rumah merupakan aktivitas yang penuh risiko tertular virus Covid-19.

Syarat Mendaftarkan NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan di ereg.pajak.go.id/login

Cara untuk mencetak ulang NPWP secara online atau elektronik ini cukup mudah, berikut caranya: 

1. Wajib pajak membuat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id.

2. Jika sudah, klik "Login" di pojok kanan atas. WP akan diarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login).

3. Lalu masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha). Namun apabila belum memiliki akun DJP Online, silakan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar. Permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online. 

4. Jika sudah Login, silakan pilih menu "Informasi". Nanti, akan nampak NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail". 

5. Silakan klik tombol "Kirim e-mail". Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP.

6. Jika berhasil, WP akan mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem". 

7. Setelah itu, silakan cek inbox e-mail, download lampirannya (attachment) dan cetak NPWP tersebut.

Tanggal NPWP Dilihat Dimana ? Ini Panduan Cara Mengecek Tanggal NPWP ! Cek Status NPWP Anda

Fungsi NPWP elektronik tersebut sama dengan kartu NPWP fisik.

Jadi apabila diminta pihak lain seperti perusahaan, permohonan kredit ke bank, atau untuk menunaikan kewajiban pajak, NPWP elektronik tersebut bisa digunakan secara resmi.

NPWP elektronik ini juga bisa digunakan untuk berjaga-jaga apabila kartu NPWP fisik rusak, ketinggalan, bahkan hilang saat ingin mengurus sesuatu yang membutuhkan NPWP.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved