Tingginya Angka Klaim JHT, Serikat Pekerja Soroti Pergeseran Filosofi Program Jaminan Hari Tua
Hal ini mengakibatkan peserta beranggapan bahwa dana JHT termasuk dalam katagori dana likuid (mudah dicairkan) untuk memenuhi kebutuhan peserta
"Dana yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan itu sebenarnya adalah dana ketahanan untuk pembangunan ekonomi. Ketika Jaminan Hari Tua dirubah maknanya menjadi jaminan hari terjepit karena bisa diambil setelah dipecat, memang menjadi hilang filosofinya. Apakah dikembalikan (aturannya) ke undang-undang sebelumnya, itu mungkin juga masih perlu diskusi untuk lebih lanjut," tutur Elly.
Elly juga menitikberatkan pada manfaat program Jaminan Pensiun (JP) yang masih sangat kecil yaitu Rp300 ribu hingga Rp3,6 juta per bulan.
Dirinya pun menyayangkan sejak program tersebut dijalankan sejak tahun 2015 hingga saat ini, belum dilakukan peninjauan kembali terkait besaran iurannya.
Mengakhiri pernyataannya Elly berharap peninjauan dapat dilakukan setiap 3 tahun sekali sesuai ketentuan agar manfaat yang diterima peserta maksimal.
• KSBSI Harap Pengangguran dan Korban PHK Dilibatkan dalam Bantuan Produktif
Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus selaku Pps. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Yadi Hadriyanto mengatakan pada prinsipnya sangat setuju untuk dilakukan review terhadap PP No. 60/2015 dan Permenaker Nomor 19/2015.
Oleh karena implementasi dari PP Nomor 60/2015 telah bergeser dari filosofi JHT yang termaktub dalam UU Nomor 40/2004 dan PP Nomor 46/2015.
Di mana dimungkinkan timbul kerjasama antara pihak tenaga kerja dengan pihak perusahaan dalam pengambilan JHT tersebut.
Berkaitan dengan kondisi Indonesia yang hampir 2 tahun dalam masa pandemi mengakibatkan tingkat kesejahteraan rakyat termasuk pekerja sangat berdampak.
• Cara Mencairkan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Orang yang Sudah Meninggal oleh Ahli Waris
“Hal ini mengakibatkan peserta beranggapan bahwa dana JHT termasuk dalam katagori dana likuid (mudah dicairkan) untuk memenuhi kebutuhan peserta, walau sebenarnya peserta paham dana JHT peruntukkanya sebagai dana hari tua saat memasuki usia pensiun,” ujarnya.
Dengan dikembalikannya program JHT pada filosopi JHT yaitu dapat dicairkan saat sudah usia pensiun.
Maka diharapkan kemanfaatan JHT akan lebih dirasakan oleh masyarakat pekerja di masa tua.
“Mengenai JP sebaiknya dilakukan kembali terkait persentase besaran iuran karena berdampak pada manfaat JP baik diberikan lumpsum maupun berkala,” sampianya.