Cek Daftar Daerah PPKM Level 3 Jawa-Bali 4 - 18 Oktober 2021
Update terbaru perubahan PPKM level 4, leve 3, level 2, level 1 berlaku mulai 4-18 Oktober 2021.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemberlakukan PPKM Covid-19 di seluruh wilayah Jawa - Bali mengalami perubahan dari pemerintah.
Update terbaru perubahan PPKM level 4, leve 3, level 2, level 1 berlaku mulai 4-18 Oktober 2021.
Kemudian Kementrian Dalam Negeri akan melakukan pengaturan secara tekhnis terkait apa saja yang diberlakukan.
Terdapat sejumlah wilayah yang mengalami penurunan level.
Untuk saat ini PPKM di wilayah Jawa-Bali sudah tidak ada level 4.
Semuanya sudah berada di level 3, level 2 dan level 1.
Adapun aturan perberlakuan pada status terbaru ppkm suatu wilayah tertuang pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021.
Dilansir dari salinan Inmendagri terbaru pada Selasa 5 Oktober 2021 berikut sejumlah kabupaten/kota yang bersatus level 3.
• PPKM Diperpanjang Sampai 18 Oktober 2021 - Cek Daftar Wilayah PPKM Level Satu Dua dan Tiga
1. DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
3. Jawa Barat
Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka.
Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor.