Rumah Diskusi Gelar Diskusi Virtual Soal Raperda Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal
Seperti di ketahui saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalbar tengah melakukan pembahasan Raperda tersebut. Satu diantara pemateri
Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Rumah Diskusi Kalbar menggelar diskusi mencari titik terang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal secara virtual kemarin.
Seperti di ketahui saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalbar tengah melakukan pembahasan Raperda tersebut. Satu diantara pemateri yang dihadrikan yakni Presidium Dewan Kehutanan Nasional, Glorio Sanen menyambut baik Raperda tersebut.
Menurutnya Perda ini bentuk pengakuan dan perlindungan negara terhadap peladang. Kemudian Perda ini juga merupakan bentuk keadilan berbangsa dan bernegara.
• Program Studi Pendidikan Fisika FPMIPATEK IKIP PGRI Pontianak Bantu Guru Kembangkan Video Interaktif
"Perda ini merupakan wujud perilaku adil negara kepada rakyat yang dengan memberikan perlindungan dan penghormatan kepada rakyat dalam hal ini peladang," ucap Presidium Dewan Kehutanan Nasional Glorio Sanen.
Ia mengungkapkan keberadaan Raperda tersebut akan memberikan kepastian tafsir terhadap pasal 69 ayat 2 undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sehingga masyarakat harus memberikan dukungan penuh kepada pemerintah Provinsi Kalbar dan DPRD Provinsi Kalbar sehingga Raperda ini bisa disahkan.
Update Informasi Seputar Kota Pontianak
"Saya juga meyakini jika Perda ini disahkan lalu disambut baik oleh generasi muda di Kalbar maka tentunya Perda ini bisa menjadi instrumen untuk mewujudkan kedaulatan pangan di Provinsi Kalbar," jelasnya.
Dirinya menyebutkan dengan adanya Raperda ini para peladang bisa memberikan dukungan kepada pemerintah dalam konteks mewujudkan kedaulatan pangan, peladang. Karena peladang bisa berpartisipasi dalam mewujudkan kedaulatan pangan sesuai visi misi pemerintah dari pusat hingga daerah.
Glorio berharap Raperda ini bisa segera disahkan oleh DPRD Provinsi Kalbar. Karena tantangan berladang kedepannya bukan hanya soal kerusakan lingkungan dan perubahan iklim.
Tapi mencari lahan untuk berladang semakin susah. Hal ini merupakan suatu ancaman akan krisis pangan kedepan.
"Masyarakat harus memberikan dukungan penuh kepada pemerintah Provinsi Kalbar dan DPRD Provinsi Kalbar untuk mendukung Perda ini segera disahkan," ujarnya.
Pemateri lainnya, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalbar, Angeline Fremalco mengatakan Raperda tersebut hingga saat ini masih dalam proses pembahasan sehingga diharapkan bisa menjadi titik terang terhadap permasalahan yang ada selama ini.
• 30 September 2021 Mengenang Sejarah 56 Tahun G30S/PKI - Penculikan Berujung Tragedi Lubang Buaya
Menurutnya DPRD Provinsi Kalbar sangat menyadari situasi dan kondisi yang selalu dialami oleh peladang terutama di daerah pedalaman.
"Perda ini sepertinya merupakan yang pertama dan satu-satunya di Indonesia karena belum ada satupun provinsi di indonesia yang membentuk perda pembukaan lahan ini," ucap Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalbar Angeline Fremalco.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/foto-saat-rumah-diskusi-kalbar-sdf.jpg)