Pengertian Zakat dan Syarat-syarat Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Juga karena harta yang dikeluarkan akan membersihkan harta seluruhnya dari syubhat dan mensucikannya dari hak-hak orang lain di dalamnya.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi zakat. 

3. Milik penuh, harta tersebut di bawah kontrol kekuasaan pemiliknya, dan tidak tersangkut dengan hak orang lain.

4. Mencapai nisab, mencapai jumlah minimal yang menyebabkan harta terkena kewajiban zakat, misal nisab zakat emas 77,50 gr kadar 24 karat, nisab zakat hewan ternak kambing adalah 40 ekor dan sebagainya

5. Sudah mencapai 1 tahun kepemilikan.

6. Sudah terpenuhi kebutuhan pokok maka zakatnya adalah kelebihan dari kebutuhan tersebut.

Hikmah Disyariatkan Zakat

1. Membersihkan jiwa seorang mukmin dari bahaya yang ditimbulkan dosa dan kesalahan-kesalahan serta dampak buruk di dalam hati.

2. Menyediakan perbekalan bagi mereka yang berperang di jalan Allah Swt.

3. Membantu musafir yang muslim ketika kehabisan bekal, dan tidak memperoleh sesuatu yang mencukupi tanggungan selama dalam perjalanannya.

4. Meringankan beban orang muslim yang memiliki hutang, dengan cara menutup hutang serta kewajiban yang mesti ditunaikan dari hutang.

5. Menghimpun hati yang tercerai berai di atas keimanan Islam.

6. Membantu dan menutupi kebutuhan serta kesusahan orang-orang miskin yang terhimpit hutang.

7. Meminimalkan bertumpuknya harta yang hanya pada orang-orang kaya.

8. Membersihkan harta dan mengembangkan serta menjaga dan melindunginya dari berbagai musibah dengan berkah ketaatan kepada Allah Swt.

9. Meneguhkan hati berdasarkan iman dan Islam.

10. Menegakan kemaslahatan

Sumber: Buku Fiqh Kelas 10

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved