Pengertian Zakat dan Syarat-syarat Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Juga karena harta yang dikeluarkan akan membersihkan harta seluruhnya dari syubhat dan mensucikannya dari hak-hak orang lain di dalamnya.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Zakat adalah kata bahasa Arab “az-zakāh”.
Ia adalah masdar dari fi’il māḍi “zakā”, yang berarti bertambah, tumbuh dan berkembang. Ia juga bermakna suci.
Disebut zakat karena harta yang telah dikeluarkan zakatnya dapat berkembang lantaran barakah doa orang-orang yang menerimanya.
Juga karena harta yang dikeluarkan akan membersihkan harta seluruhnya dari syubhat dan mensucikannya dari hak-hak orang lain di dalamnya.
• Doa Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga & Doa Zakat Fitrah untuk Adik Perempuan
Zakat menurut istilah (syara’) artinya sesuatu yang hukumnya wajib dikeluarkan dari sekumpulan harta benda tertentu, menurut sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya.
Hukum mengeluarkan zakat adalah farḍu ‘ain, sebagaimana firman Allah Q.S. al-Baqarah [2]: 267.
Macam-Macam Zakat
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah menurut istilah syara’ adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim setahun sekali berupa makanan pokok sesuai kadar yang telah ditentukan oleh syara’.
Hukum zakat fitrah adalah farḍu’ain yaitu wajib dilaksanakan setiap umat Islam yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk diri dan keluarga yang dinafkahi.
Adapun tujuan dari zakat fitrah adalah memenuhi kebutuhan orang-orang miskin pada hari raya idul fitri dan untuk menghibur mereka dengan sesuatu yang menjadi makanan pokok penduduk negeri tersebut.
Hukum membayar zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim yang memiliki sisa bahan makanan sebanyak satu ṣa’ (sekitar 2,5 kg) untuk dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya.
Adapun syarat-syarat wajib zakat fitrah terdiri atas:
1. Islam
2. Mendapatkan akhir hari penghabisan bulan Ramadhan dan awal malam Idul Fitri, meskipun sebentar
3. Memiliki kelebihan harta dan keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya baik manusia ataupun binatang pada malam hari raya dan siang harinya.
Waktu dan hukum membayar zakat fitrah antara lain:
1. Waktu yang dibolehkan yaitu dari awal Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan
2. Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadhan
3. Waktu yang lebih baik (sunnat), yaitu dibayar sesudah shalat subuh sebelum pergi shalat hari raya
4. Waktu makruh, yaitu membayar fitrah sesudah hari raya tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya.
5. Waktu haram, yaitu apabila sengaja dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.
2. Zakat Mal
Menurut bahasa (etimilogi), māl (harta) ialah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimilikinya, memanfaatkan dan menyimpannya.
Menurut syara’ (terminologi), maal (harta) ialah segala sesuatu yang dimiliki (dikuasai) dan dapat dipergunakan.
Jadi zakat māl juga disebut zakat harta yaitu kewajiban umat Islam yang memiliki harta benda tertentu untuk diberikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan nisab (ukuran banyaknya) dan dalam jangka waktu tertentu.
Adapun tujuan daripada zakat māl adalah untuk membersihkan dan mensucikan harta benda mereka dari hak-hak kaum miskin di antara umat Islam.
Syarat-syarat harta yang wajib dikeluarkan zakatnya:
1. Harta tersebut harus diperoleh dengan cara yang baik dan halal.
2. Harta tersebut berkembang dan berpotensi untuk dikembangkan, misalnya melalui kegiatan usaha perdagangan dan lain-lain.
3. Milik penuh, harta tersebut di bawah kontrol kekuasaan pemiliknya, dan tidak tersangkut dengan hak orang lain.
4. Mencapai nisab, mencapai jumlah minimal yang menyebabkan harta terkena kewajiban zakat, misal nisab zakat emas 77,50 gr kadar 24 karat, nisab zakat hewan ternak kambing adalah 40 ekor dan sebagainya
5. Sudah mencapai 1 tahun kepemilikan.
6. Sudah terpenuhi kebutuhan pokok maka zakatnya adalah kelebihan dari kebutuhan tersebut.
Hikmah Disyariatkan Zakat
1. Membersihkan jiwa seorang mukmin dari bahaya yang ditimbulkan dosa dan kesalahan-kesalahan serta dampak buruk di dalam hati.
2. Menyediakan perbekalan bagi mereka yang berperang di jalan Allah Swt.
3. Membantu musafir yang muslim ketika kehabisan bekal, dan tidak memperoleh sesuatu yang mencukupi tanggungan selama dalam perjalanannya.
4. Meringankan beban orang muslim yang memiliki hutang, dengan cara menutup hutang serta kewajiban yang mesti ditunaikan dari hutang.
5. Menghimpun hati yang tercerai berai di atas keimanan Islam.
6. Membantu dan menutupi kebutuhan serta kesusahan orang-orang miskin yang terhimpit hutang.
7. Meminimalkan bertumpuknya harta yang hanya pada orang-orang kaya.
8. Membersihkan harta dan mengembangkan serta menjaga dan melindunginya dari berbagai musibah dengan berkah ketaatan kepada Allah Swt.
9. Meneguhkan hati berdasarkan iman dan Islam.
10. Menegakan kemaslahatan
Sumber: Buku Fiqh Kelas 10