Pengertian Aqiqah, Hukum Melaksanakan dan Hikmahnya

“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih baginya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR.Ahmad dan Imam yang empat)

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi - Aqiqah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Aqiqah dari segi bahasa berarti rambut yang tumbuh di kepala bayi.

Sedangkan dari segi istilah adalah binatang yang disembelih pada saat hari ketujuh atau kelipatan tujuh dari kelahiran bayi disertai mencukur rambut dan memberi nama pada anak yang baru dilahirkan.

Aqiqah hukumnya sunat bagi orang tua atau orang yang mempunyai kewajiban menanggung nafkah hidup si anak.

Sabda Rasulullah SAW:

“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih baginya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR.Ahmad dan Imam yang empat)

Apa Boleh Menyembelih Hewan Kurban yang Hamil?

Sejarah Syariat Aqiqah

Disyariatkan aqiqah lebih merupakan perwujudan dari rasa syukur akan kehadiran seorang anak.

Sejauh ini dapat ditelusuri, bahwa yang pertama dilaksanakan aqiqah adalah dua orang saudara kembar, cucu Nabi Muhammad SAW dari perkawinan Fatimah dengan Ali bin Abi Thalib, yang bernama Hasan dan Husein.

Peristiwa ini tertera dalam hadis di bawah ini,

“Dari Ibnu Abbas ra., sesungguhnya Nabi Saw beraqiqah untuk Hasan dan Husain, masing-masing seekor kambing kibas.” (HR. Abu Dawud dan telah disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah).

Pengertian Zakat dan Syarat-syarat Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Jenis dan Syarat Hewan Aqiqah

Aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor dan untuk anak perempuan seekor.

Adapun binatang yang dipotong untuk aqiqah, syarat-syaratnya sama seperti binatang yang dipotong untuk qurban.

Kalau pada daging qurban disunatkan menyedekahkan sebelum dimasak, sedangkan daging aqiqah sesudah dimasak.

“Bahwasanya Rasulullah Saw memerintahkan orang-orang agar menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang umurnya sama, dan untuk anak perempuan seekor kambing.” (HR. At-Tirmizi)

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved