Apa itu e-Meterai atau Meterai Elektronik? Ini Cara Membeli e-Meterai di https://pos.e-meterai.co.id

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) dengan nominal Rp 10.000 pada Jumat 1 Oktober 2021.

Editor: Jimmi Abraham
e-meterai
Tangkapan layar laman e-meterai atau meterai elektronik. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan terkait meterai elektronik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 sebagai aturan turunan sejak disahkannya UU Nomor 10 Tahun 2020.

Adanya meterai elektronik itu merupakan jawaban dari massifnya transaksi menggunakan dokumen elektronik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) dengan nominal Rp 10.000 pada Jumat 1 Oktober 2021.

"Dengan adanya sekarang teknologi digital, transaksinya sekarang elektronik, dokumen pun dilakukan secara elektronik. Tidak ada lagi dibutuhkan paper dan semuanya masuk dalam digital. Pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik mulai diperkenalkan dan mendapat landasan hukum yang kuat," kata Sri Mulyani dalam peluncuran e-meterai, Jumat 1 Oktober 2021.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Apa itu WhatsApp Pay atau WhatsApp Payment ? Apa Fitur WhatsApp Pay ? Apa Ada Cashback WhatsApp Pay?

Apa itu e-Meterai atau meterai elektronik?

Melansir laman e-Meterai, e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

E-Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.

Kegunaan e-Meterai

E-Meterai yang merupakan pajak atas dokumen elektronik berguna untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Namun bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.

MATERAI Rp 10 Ribu untuk Dokumen Apa Saja? Berikut Daftar Dokumen yang Dikenakan Materai Rp 10 Ribu

Bentuk dan ciri e-Meterai atau meterai elektronik

Bentuk e-meterai Rp 10.000 yang sudah beredar dan resmi berlaku.

Bentuk e-meterai Rp 10.000 yang sudah beredar dan resmi berlaku.(Perum Peruri)

Sri Mulyani atau akrab disapa Ani, menjelaskan bahwa meterai elektronik sama seperti meterai biasa.

Hanya saja bentuknya elektronik.

"Itu adalah sama (dengan meterai fisik) walau bentuknya elektronik," kata Ani dikutip Kompas.com, Jumat 1 Oktober 2021.

Diberitakan Kompas.com, Sabtu 2 Oktober 2021, meterai yang dirilis Perum Peruri ini nilainya Rp 10.000.

Dimensi e-meterai Rp 10.000 berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda.

Pada meterai elektronik tersebut, terdapat ciri-ciri e-meterai yang menunjukkan keasliannya.

Masing-masing e-meterai memiliki kode unik berupa nomor seri.

Selain itu, setiap e-meterai juga terdapat keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Pada meterai Rp 10.000 ini, terdapat angka 10000 dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” sebagaimana tarif bea meterai yang melekat dalam e-meterai tersebut.

Tangkapan layar laman e-meterai atau meterai elektronik.
Tangkapan layar laman e-meterai atau meterai elektronik. (e-meterai)

Cara membeli e-Meterai atau meterai elektronik

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.

Untuk membeli meterai elektronik, Anda bisa mengunjungi laman https://pos.e-meterai.co.id.

Caranya dengan klik "Beli e-Meterai".

Jika belum punya akun di laman tersebut, buat akun terlebih dahulu.

Selain itu bisa juga langsung klik "Daftar" di pojok kanan atas.

Jika Anda klik "Daftar" di laman tersebut, akan ada 3 pilihan, yakni "Personal", "Enterprise", dan "Wholesale".

Opsi Personal digunakan untuk layanan e-Meterai perseorangan.

Lalu opsi "Enterprise" merupakan akun penggunaan layanan e-Meterai untuk internal perusahaan.

Sedangkan opsi "Wholesale" adalah akun penggunaan layanan e-Meterai untuk distributor.

Penyedia meterai elektronik

Berbeda dengan meterai tempel, meterai elektronik bakal disediakan oleh lembaga bersangkutan yang mengeluarkan dokumen elektronik.

Pemerintah akan melakukan uji coba dengan sejumlah pihak, seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) alias bank BUMN dan Telkom Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal e-Meterai, Meterai Elektronik yang Sudah Resmi Berlaku"

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved