Info Stimulus

Peserta Bansos PBI JK Terdata di DTKS Kemensos, Apa Itu PBI Banso dan Jenis Bantuannya ?

Diantaranya KPM PKH / BPNT merupakan para peserta penerima bansos yang terdata di DTKS.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id
peserta pbi merupakan peserta dtks di Kemensos 

Bantuan ini diberikan kepada fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.

Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

Jadi peserta PBI APBN adalah peserta JKN-KIS yang dibayarkan iuran oleh Pemerintah Pusat, sedangkan Peserta PBI APBD meruakan pesera JKN-KIS yang dibayarkan iurannya oleh pemerintah daerah.

Besaran Bansos PKH Oktober 2021, Cek Penerima Klik cekbansos.kemensos.go.id

Syarat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

- WNI

- Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Mereka yang menjadi peserta BPJS PBI ini adalah orang-orang yang ditetapkan Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.

Peserta BPJS Kesehatan PBI ada 2 kelompok yaitu:

1. PBI Jaminan Kesehatan.

Peserta BPJS yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

2. Bukan PBI jaminan kesehatan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved