Mi'rad Sebut untuk Mencegah Adanya Konflik Harus Diintensifkan Komunikasi Antar Agama dan Suku

Sebagai konsekuensi dari hal tersebut, maka potensi untuk terjadinya gesekan antara pihak-pihak yang memiliki perbedaan akan senantiasa ada.

Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi, saat menghadiri dan membuka Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 tahun 2006 di Gedung Liung Sin, Kelurahan Sungai Pinyuh, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Rabu 29 September 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mempawah, Mi'rad, menyebutkan bahwa kondisi masyarakat Mempawah adalah majemuk, terdiri dari berbagai suku dan agama.

Sebagai konsekuensi dari hal tersebut, maka potensi untuk terjadinya gesekan antara pihak-pihak yang memiliki perbedaan akan senantiasa ada.

"Untuk menjaga terhindar dari gesekan, Kemenag Mempawah terus mengoptimalkan silaturahmi, komunikasi dan pendekatan kepada tokoh agama atau tokoh masyarakat, dari umat atau golongan manapun,” jelasnya, Kamis 30 September 2021.

Dikatakan Mi'rad, Kemenag juga gencar mensosialisasikan moderasi beragama ke berbagai kalangan baik melalui khutbah, ceramah dan dialog.

Jalin Sinegritas, Kapolsek Silahturahmi Dengan Ketua DAD Mempawah Hulu

"Kami punya tim yang siap mensosialisasikan Moderasi Beragama ke masyarakat, terdiri dari para penyuluh agama, penghulu dan ASN Kemenag," imbuh Mi'rad.

Menurut Mi'rad, untuk membangun kehidupan keberagamaan yang stabil, kondusif, toleran, dan teduh, diperlukan kerjasama dan sinergi semua pihak.

"Kemenag sendiri selalu siap memfasilitasi dan mengoptimalkan peran para penyuluh dan organisasi yang ada, juga mengadakan pembinaan kepada organisasi guru di semua jenjang," katanya.

"Selain itu Kemenag juga bekerjasama dengan organisasi keagamaan melakukan sosialisasi atau seminar peraturan yang terkait dengan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah," jelasnya.

Belakangan ini juga kata Mi’rad, ada banyak pihak yang mudah menuduh pihak lain sebagai radikal.

Padahal dalam UU Nomor 5 tahun 2018 yang disebut radikal itu Anti Pancasila, Anti UUD 1945, Anti Kebhinekaan dan Anti NKRI. Jadi karena ketidaktahuan kita, sehingga menuduh dan menghakimi pihak lain sebagai pelaku radikalisasi.

“Penyuluh agama Kemenag di Kabupaten Mempawah sekitar 115 orang yang menyebar hingga ke desa-desa. Sampai sekarang ini, Kementerian Agama terus menggaungkan moderasi beragama ini. Kami berkomitmen untuk bersinergi dengan semua pihak agar terwujud dan terjaga kerukunan umat beragama di Kabupaten Mempawah,” ungkap Mi’rad.

Mi'rad juga mengatakan, untuk mencegah adanya konflik harus diintensifkan komunikasi antar agama dan suku.

Untuk menjaga itu, bukan hanya tanggungjawab pemerintah namun tanggungjawab kita bersama.

"Mempawah memiliki keberagaman agama, suku dan ras. Sehingga ajang silaturahmi dan dialog harus terus digelar secara rutin guna menjaga kerukunan dan kondusifitas di Mempawah," tutup Mi'rad. (*)

Update Informasi Seputar Kabupaten Mempawah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved