Babak Baru Perseteruan Hotma-Hotman, Muara Karta Sampai Keluarkan Kata-kata Sontoloyo!

Diketahui, Hotman Paris Hutapea menang atas seterunya sesama pengacara, yakni Hotma Sitompul terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik.

KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Pengacara yang juga pembawa acara Hotman Paris Hutapea saat ditemui di Peluncuran Trailer film Aib #Cyberbully, di Plaza Senayan, Senin (2/7/2018). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Perseteruan Hotma Sitompul dan Hotman Paris memasuki babak baru.

Sosok Pengacara Hotma pernah bekerja menjadi staff di LBH Jakarta, di bawah pimpinan DR. Adnan Buyung Nasution, S.H. Pada tahun 1977 sampai 1980.

Hotma Sitompul merupakan pendiri yayasan LBH Mawar Sharon pada 2002.

Lembaga ini didirikan untuk membantu mereka yang miskin, lemah, dan buta hukum, untuk mendapatkan keadilan.

Diketahui, Hotman Paris Hutapea menang atas seterunya sesama pengacara, yakni Hotma Sitompul terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik.

Putusan itu dibacakan oleh Dewan Kehormatan Peradi DKI Jakarta dalam sidang yang digelar secara virtual pada Rabu 29 September 2021.

Mendengar putusan tersebut, tim pengacara Hotma Sitompul yang diwakili Muara Karta, menyatakan akan mengajukan banding karena merasa tak terima.

Hotman Paris Hutapea Senggol Hotma Sitompul : Saya Menang Dua Nol

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Kamis 30 September 2021.

Saking tidak terimanya, Muara Karta pun terang-terangan mencibir putusan tersebut sebagai putusan 'sontoloyo'.

"Jadi pertama saya bilang putusan itu putusan sontoloyo ya," terang Muara Karta.

Bahkan Muara Karta menyebut majelis hakim yang memutus perkaranya tidak memiliki etika.

Menurutnya, majelis hakim Dewan Kehormatan Peradi memutuskan suatu perkara tanpa dasar hukum.

"Kenapa saya bilang sontoloyo? Karena yang seharusnya etika yang kita jaga sebagai seorang lawyer atau advokat," ujar Muara Karta.

"Tetapi kita lihat majelisnya tidak menunjukan etika, justru majelisnya tidak beretika."

"Dia memutus dengan sesukanya tanpa ada dasar hukum yang memang di dalam undang-undang advokat itu kita langgar," paparnya.

Aduan Hotma Sitompul untuk Hotman Paris di Dewan Kehormatan PERADI DKI Jakarta Tak Terbukti

Hotman Paris Tak Terbukti Langgar Kode Etik

Hotman Paris dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik sebagai advokat seperti yang dituduhkan Hotma Sitompul.

Adapun pengaduan Hotma Sitompul terhadap Hotman Paris ditolak.

Sebaliknya pengaduan Hotman terhadap tim pengacara Hotma Sitompul diterima oleh majelis hakim Dewan Kehormatan Peradi DKI Jakarta.

Dengan adanya putusan tersebut, Hotman Paris tampak sudah bisa bernapas lega.

Menurut Hotman, dirinya dilaporkan oleh suami Desiree Tarigan itu karena telah berdansa dengan wanita cantik dan berenang menggunakan celana kolor.

"Jadi hari ini ada dua kasus pelanggaran kode etik yang telah diputus oleh Dewan Kehormatan Daerah Peradi DKI Jakarta," kata Hotman.

"Satu, pengaduan Hotma Sitompul terhadap Hotman Paris, katanya aku melanggar kode etik advokat."

"Di dalam pengaduannya, Hotman Paris dansa-dansa dengan cewek cantik, karena Hotman Paris berenang pakai kolor."

"Itulah tuduhannya, katanya itu melanggar kode etik," paparnya.

Babak Baru Perseteruan Desiree-Hotma Sitompoel, Ibu Bams Sebut Dapat Pesan Buat Keluarga Tersinggung

Kepada awak media, Hotman Paris sendiri mengaku senang dengan hasil putusan Peradi.

Sebab, ia bisa tenang berdansa dengan wanita-wanita cantik seperti sebelumnya.

"Saya khawatir kalau saya nggak bisa dansa gimana dong? Makanya saya lawan," terang Hotman Paris.

"Akhirnya Dewan Kehormatan Peradi menolak pengaduan dari Hotma Sitompul."

"Tidak terbukti Hotman Paris melakukan pelanggaran kode etik. Itu kasus pertama. Jadi nggak perlu lagi saya berenang di Bali pakai jas."

"Emang kalau renang di Bali harus pakai jas atau kimono? Anda bisa menilai," bebernya.

SEBUT Bams Samsons dan Desiree Jahat, Hotma Sitompul Ancam Bongkar Aib Mereka

Hotman menambahkan tiga pengacara Hotma Sitompul berharap mengucapkan terima kasih kepadanya.

Karena adanya kasus ini nama mereka semakin terkenal.

"Kasus kedua, Hotman Paris balas. Saya mengadukan empat orang. Karena si Hotma Sitompul prinsipal dalam kasus tersebut maka ia tidak dihukum.

"Yang dihukum adalah pengacaranya, saya dengar jelas Partahi Sihombing diskors tiga bulan, sedangkan Muara Karta enam bulan."

"Jadi, saudara Partahi, Muara Karta, Tommy Sihotang, anda harus berterima kasih sama saya.

"Saya tidak pernah melihat anda masuk TV. Setelah kasus ini gara-gara kepopuleran Hotman Paris, anda jadi sering masuk TV.

Sebagaiman diketahui, tim kuasa hukum Hotma Sitompul mengadukan Hotman Paris ke Dewan Kehormatan Peradi pada April 2021 lalu.

Hotman Paris diadukan karena dianggap melanggar kode etik selama menjadi pengacara Desiree Tarigan. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Terima Kalah dari Hotman Paris, Tim Pengacara Hotma Sitompul Ajukan Banding

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved