Aduan Hotma Sitompul untuk Hotman Paris di Dewan Kehormatan PERADI DKI Jakarta Tak Terbukti
Dalam penanganan kasusnya, Hotman Paris diduga melanggar kode etik dengan menjatuhkan sesama Hotma Sitompul dalam setiap jumpa persnya, dan seringnya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Diberitakan sebelumnya, Hotma Sitompul mengadukan Hotman Paris ke Dewan Kehormatan Peradi, karena diduga melanggar kode etik selama menjadi pengacara Desiree Tarigan, istri Hotma dan juga ibunda Bams eks Samsons.
Hotman Paris diminta menjadi pengacara Desiree Tarigan, ibunda Bams eks Samsons dalam menangani masalah rumah tangga dan kasus dugaan penyerobotan tanah, yang diduga dilakukan Hotma Sitompul.
Dalam penanganan kasusnya, Hotman Paris diduga melanggar kode etik dengan menjatuhkan sesama Hotma Sitompul dalam setiap jumpa persnya, dan seringnya berfoto bersama wanita-wanita cantik.
• Pada Hotman Paris, Aktris Hana Hanifah Curhat Masa Lalu Kelam Saat Tersandung Kasus Prostitusi
Tentu saja ini menjadi polemik dan mendapat aduan karena tidak bijaksana dalam menangani perkara tersebut.
Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DKI Jakarta menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik, terhadap teradu Hotman Paris.
Dimana Hotman Paris diadukan oleh Hotma Sitompul, ke Dewan Kehormatan PERADI DKI Jakarta, diduga melanggar kode etik selama menjadi lawyer dari Desiree Tarigan, ibunda Bams eks Samsons.
Dalam persidangan yang digelar secara virtual, Hotman Paris selaku teradu dinyatakan tidak bersalah dalam pengaduan pelanggaran kode etik, yang diadukan Hotma Sitompul.
• Kisah Asmara Bams Eks Samsons Yang Kini Rumah Tangganya Diujung Tanduk, Sang Ibu Berikan Doa
"Satu, menerima pengaduan dari pengadu Hotma Sitompul. Kedua, menyatakan pengaduan pengadu tidak tidak terbukti," kata Majelis Hakim Ketua, Jack Rudolf Sidabutar dalam persidangan, Rabu 29 September 2021.
"Ketiga, menyatakan teradu, Hotman Paris Hutapea tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik," sambungnya.
Jack Rudolf Sidabutar juga menghukum Hotma Sitompul membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta ke Dewan Kehormatan PERADI DKI Jakarta.
(*)