Babak Baru Perseteruan Hotma-Hotman, Muara Karta Sampai Keluarkan Kata-kata Sontoloyo!

Diketahui, Hotman Paris Hutapea menang atas seterunya sesama pengacara, yakni Hotma Sitompul terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik.

KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Pengacara yang juga pembawa acara Hotman Paris Hutapea saat ditemui di Peluncuran Trailer film Aib #Cyberbully, di Plaza Senayan, Senin (2/7/2018). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Perseteruan Hotma Sitompul dan Hotman Paris memasuki babak baru.

Sosok Pengacara Hotma pernah bekerja menjadi staff di LBH Jakarta, di bawah pimpinan DR. Adnan Buyung Nasution, S.H. Pada tahun 1977 sampai 1980.

Hotma Sitompul merupakan pendiri yayasan LBH Mawar Sharon pada 2002.

Lembaga ini didirikan untuk membantu mereka yang miskin, lemah, dan buta hukum, untuk mendapatkan keadilan.

Diketahui, Hotman Paris Hutapea menang atas seterunya sesama pengacara, yakni Hotma Sitompul terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik.

Putusan itu dibacakan oleh Dewan Kehormatan Peradi DKI Jakarta dalam sidang yang digelar secara virtual pada Rabu 29 September 2021.

Mendengar putusan tersebut, tim pengacara Hotma Sitompul yang diwakili Muara Karta, menyatakan akan mengajukan banding karena merasa tak terima.

Hotman Paris Hutapea Senggol Hotma Sitompul : Saya Menang Dua Nol

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Kamis 30 September 2021.

Saking tidak terimanya, Muara Karta pun terang-terangan mencibir putusan tersebut sebagai putusan 'sontoloyo'.

"Jadi pertama saya bilang putusan itu putusan sontoloyo ya," terang Muara Karta.

Bahkan Muara Karta menyebut majelis hakim yang memutus perkaranya tidak memiliki etika.

Menurutnya, majelis hakim Dewan Kehormatan Peradi memutuskan suatu perkara tanpa dasar hukum.

"Kenapa saya bilang sontoloyo? Karena yang seharusnya etika yang kita jaga sebagai seorang lawyer atau advokat," ujar Muara Karta.

"Tetapi kita lihat majelisnya tidak menunjukan etika, justru majelisnya tidak beretika."

"Dia memutus dengan sesukanya tanpa ada dasar hukum yang memang di dalam undang-undang advokat itu kita langgar," paparnya.

Aduan Hotma Sitompul untuk Hotman Paris di Dewan Kehormatan PERADI DKI Jakarta Tak Terbukti

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved