Info Stimulus

Login cekbansos.kemensos.go.id Cek Daftar Bantuan Sosial Masih Cair Bulan Oktober 2021

Adapun program bantuan dari Kemensos yang masih akan terus berlanjut adalah bansos reguler dan bansos khusus.

Editor: Syahroni
PKH Kemensos
Update Pencairan Bantuan Sosial PKH, BST, UMKM hingga Bantuan Pangan Non Tunai. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah memastikan tetap menyalurkan bantuan sosial pada masyarakat untuk bulan Oktober 2021.

Melalui Kementerian Sosial, Tri Rismaharini menegaskan pemerintah tetap menyalurkan bantuan pada masyarakat.

Pemeritah melalui Kemensos telah menganggarkan anggran Rp74,08 triliun untuk disalurkan pada masyarakat sebagai program Bansos.

Adapun program bantuan dari Kemensos yang masih akan terus berlanjut adalah bansos reguler dan bansos khusus.

“Bantuan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan, terus berlanjut. Jadi tidak benar kalau Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan program bansos,” tegas Risma di Jakarta, Rabu 22 September 2021.

Cek segera daftar nama Anda apakah terdaftar sebagai penerima Bansos Kemensos atau tidak.

Bansos PBI APBN dan PBI APBD Adalah ? Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan Apa Syaratnya ?

Jenis bansos yang tetap diberikan

Kemensos menganggarkan Rp 28,7 triliun untuk melanjutkan PKH pada 2021 dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

PKH disalurkan dalam empat tahap dan diberikan setiap tiga bulan sekali, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Penyaluran PKH dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Nasional Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Sedangkan, untuk bantuan pangan non tunai (BPNT) 2021 Kemensos menganggarkan Rp 45,12 triliun dengan target 18,8 juta KPM.

Penyaluran BPNT 2021 akan dilakukan setiap bulan, mulai Januari sampai Desember 2021 melalui Himbara dan agen yang ditunjuk.

Indeks BPNT yang ditetapkan adalah Rp 200.000 per bulan per KPM.  

Sementara itu, bansos khusus yang masih akan dilanjutkan Kemensos adalah Bantuan Sosial Tunai (BST).

“BST ini dirancang untuk kedaruratan, bukan untuk keperluan permanen. BST diluncurkan pemerintah terkait dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” jelas Risma.

Link E From BRI BPUM Bansos UMKM PNM Mekar Tahap 3 September 2021

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved