Kepala Kemenag Mempawah Jelaskan Kiat Jaga Kerukunan Umat Beragama

Pada intinya moderasi beragama itu, terang Mi'rad, agar masyarakat beragama itu hidup dengan penuh toleransi. Saling memahami, saling menghormati, sal

Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kepala Kantor Kementerian Agama Mempawah, Mi'rad. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mempawah, Mi’rad, menjelaskan kiat untuk menjaga kerukunan umat beragama.

Penjelasan itu diungkapkan ketika memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 dan Peran Tokoh Agama dan Adat/Masyarakat dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama, di ruang pertemuan Gedung Liung Sin, Sungai Pinyuh, Rabu 29 September 2021.

"Untuk menjaga kerukunan umat beragama itu kiatnya dengan menerapkan konsep moderasi beragama. Moderasi beragama itu merupakan gagasan yang dimunculkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin beberapa tahun lalu. Moderasi beragama itu bukan mengubah ajaran agama, melainkan memberikan pencerahan cara pandang umat beragama itu agar tidak ekstrim," jelasnya.

Erlina Harap Pelabuhan Internasional Kijing Mampu Angkat Produk Unggulan Pertanian Mempawah

Pada intinya moderasi beragama itu, terang Mi'rad, agar masyarakat beragama itu hidup dengan penuh toleransi. Saling memahami, saling menghormati, saling menghargai dan saling pengertian.

Tidak ekstrim kiri dan tidak ekstrim kanan. Makanya diambil jalan tengah, yang disebut dengan istilah moderasi beragama.

Beberapa waktu lalu, kata Mi'rad, ada peristiwa yang viral. Ketika sedang kegiatan vaksinasi, para santri menutup telinga mereka karena mendengar lagu-lagu tertentu yang diputar oleh panitia.

Ada yang memprotes dan menuduh para santri itu radikal. Padahal tradisi santri yang menghafal al-Qur’an itu harus menjaga hafalan dengan tidak mendengarkan lagu-lagu yang dapat mengurangi hafalan mereka.

Belakangan ini, ujar Mi’rad, ada banyak pihak yang mudah menuduh pihak lain sebagai radikal. Padahal dalam UU Nomor 5 tahun 2018 yang disebut radikali itu Anti Pancasila, Anti UUD 1945, Anti Kebhinnekaan dan Anti NKRI. Jadi karena ketidaktahuan kita, sehingga menuduh dan menghakimi pihak lain sebagai pelaku radikalisasi.

“Penyuluh agama Kemenag di Kabupaten Mempawah sekitar 115 orang yang menyebar hingga ke desa-desa. Sampai sekarang ini, Kementerian Agama terus menggaungkan moderasi beragama ini. Kami berkomitmen untuk bersinergi dengan semua pihak agar terwujud dan terjaga kerukunan umat beragama di Kabupaten Mempawah,” ungkap Mi’rad.

Acara yang dihelat oleh Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Mempawah itu diikuti oleh para pengurus FKUB Kabupaten Mempawah, para camat, Kapolsek Sui Pinyuh dan Anjungan, Danramil, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, para lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Mempawah, sekcam dan Ketua Forum RT. (*)

Update Informasi Seputar Kabupaten Mempawah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved