Figo Ungkap Hanya 7 Desa di Kalbar yang Masuk Rencana Pemekaran, Dua di Kabupaten Sambas

Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan Desa Arga Pura, Kecamatan Subah

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
pelaksanaan Sosialisasi dua buah Raperda Kabupaten Sambas, tentang persiapan dua Desa perisapan menjadi Desa defenitif 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan Desa Arga Pura, Kecamatan Subah itu adalah Raperda baru bagi Kabupaten Sambas.

Kata dia, dari beberapa Desa yang mengajukan pemekaran, hanya 7 desa di Kalbar yang disetujui Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Diungkapkan dia, 7 Desa itu adalah Dua di Kabupaten Sambas dan lima di Kabupaten Kuburaya.

DPRD Kabupaten Sambas Gelar Sosialisasi Dua Raperda Persiapan Desa Definitif

“Kita akan terus berusaha semaksimal mungkin, langkah selanjutnya adalah melengkapi berkas administrasi yang diperlukan dan menjalin komunikasi yang baik dengan Provinsi untuk terus mengawal prosesnya hingga selesai,” ujarnya, Rabu 28 September 2021.

Kata politisi Partai Nasdem yang juga Ketua Komisi I DPRD itu mengungkapkan. Dua Raperda Pembentukan desa ini ibarat babak semifinal dalam pembentukan desa definitif.

"Proses yang kita lalui sudah sampai dibabak semifinal, berhasil atau tidaknya desa ini menjadi definitif, menjadi tolak ukur dan referensi bagi desa-desa lain di Kabupaten Sambas untuk melakukan pemekaran," tutup Figo. (*)

Update Informasi Seputar Kabupaten Sambas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved